Cara Google “Paksa” Karyawannya agar Kembali Ngantor

- Sejak pandemi Covid-19 melanda, raksasa teknologi Google menerapkan kebijakan work from home alias bekerja dari rumah (WFH) kepada semua karyawannya. Setelah pandemi mereda, Google kini "memaksa" karyawan untuk kembali bekerja di kantor.
Agar karyawannya mau kembali ke kantor, Google menerapkan kebijakan baru bagi karyawan.
Menurut laporan dari The Wall Street Journal yang dikutip Ars Technica, Google menjadikan aspek "kehadiran langsung" sebagai salah satu bagian dari peninjauan kinerja. Artinya, WFO kini dijadikan sebagai salah satu penilaian yang krusial.
Kabar kebijakan baru ini diketahui dari sebuah e-mail dari petinggi Google kepada karyawan.
Dalam e-mail tersebut, Chief People Officer Google, Fiona Cicconi, mengatakan bahwa karyawan hanya diperkenankan bekerja WFH seminggu penuh hanya jika mendapat pengecualian.
Baca juga: Elon Musk: WFH Tidak Adil untuk Karyawan yang Wajib WFO
Jika tidak, maka karyawan wajib mengantor sesuai dengan kebijakan perusahaan yakni tiga kali dalam seminggu.
Dirangkum KompasTekno dari Ars Technica, Selasa (13/6/2023), dalam e-mail tersebut Cicconi juga mengatakan bahwa karyawan Google yang bekerja setidaknya selama tiga hari di kantor merasa lebih "terhubung" dengan karyawan lain.
"Dan efek ini lebih besar ketika rekan satu tim bekerja di lokasi yang sama," kata Cicconi dalam e-mail tersebut.
Seperti yang diketahui, Google saat ini menerapkan sistem kerja hybrid. Namun, kebijakan baru ini dinilai menjadi hal yang merepotkan bagi sejumlah karyawan.
Beberapa laporan dari karyawan menyebut pekerja yang jarang hadir atau tidak mengisi presensi bakal mendapat peringatan dari kantor.
Selain Google, Dell juga mulai memberlakukan sistem kerja WFO yang serupa, yakni masuk ke kantor setidaknya tiga kali dalam seminggu. Pemilihan hari kerja dibebaskan menyesuaikan jadwal dari masing-masing karyawan.
Baca juga: Tips WFH Sehat dan Produktif dari Bos-bos Perusahaan Teknologi
Bedanya, karyawan Dell menolak kebijakan baru tersebut. Beberapa di antara mereka ada yang berasumsi bahwa aturan tersebut adalah siasar perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara halus.
Bahkan, ada yang memilih untuk mengundurkan diri daripada harus kembali bekerja ke kantor.
Terkini Lainnya
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Segini Mahalnya Harga iPhone Jika Dibuat di Amerika
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Cara Menyembunyikan Tag GetContact agar Lebih Privasi
- Ini Rekomendasi Senjata PUBG Mobile untuk Pemula dari Pro Player RRQ
- Vivo V29 dan Vivo Y27 Rilis di Indonesia Sebentar Lagi?
- Oppo Pad Air Kini Ada Versi 128 GB, Sudah Bisa Dipesan di Indonesia
- 5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal-I 2023 Versi IDC, Samsung Teratas