Cara Google “Paksa” Karyawannya agar Kembali Ngantor
- Sejak pandemi Covid-19 melanda, raksasa teknologi Google menerapkan kebijakan work from home alias bekerja dari rumah (WFH) kepada semua karyawannya. Setelah pandemi mereda, Google kini "memaksa" karyawan untuk kembali bekerja di kantor.
Agar karyawannya mau kembali ke kantor, Google menerapkan kebijakan baru bagi karyawan.
Menurut laporan dari The Wall Street Journal yang dikutip Ars Technica, Google menjadikan aspek "kehadiran langsung" sebagai salah satu bagian dari peninjauan kinerja. Artinya, WFO kini dijadikan sebagai salah satu penilaian yang krusial.
Kabar kebijakan baru ini diketahui dari sebuah e-mail dari petinggi Google kepada karyawan.
Dalam e-mail tersebut, Chief People Officer Google, Fiona Cicconi, mengatakan bahwa karyawan hanya diperkenankan bekerja WFH seminggu penuh hanya jika mendapat pengecualian.
Baca juga: Elon Musk: WFH Tidak Adil untuk Karyawan yang Wajib WFO
Jika tidak, maka karyawan wajib mengantor sesuai dengan kebijakan perusahaan yakni tiga kali dalam seminggu.
Dirangkum KompasTekno dari Ars Technica, Selasa (13/6/2023), dalam e-mail tersebut Cicconi juga mengatakan bahwa karyawan Google yang bekerja setidaknya selama tiga hari di kantor merasa lebih "terhubung" dengan karyawan lain.
"Dan efek ini lebih besar ketika rekan satu tim bekerja di lokasi yang sama," kata Cicconi dalam e-mail tersebut.
Seperti yang diketahui, Google saat ini menerapkan sistem kerja hybrid. Namun, kebijakan baru ini dinilai menjadi hal yang merepotkan bagi sejumlah karyawan.
Beberapa laporan dari karyawan menyebut pekerja yang jarang hadir atau tidak mengisi presensi bakal mendapat peringatan dari kantor.
Selain Google, Dell juga mulai memberlakukan sistem kerja WFO yang serupa, yakni masuk ke kantor setidaknya tiga kali dalam seminggu. Pemilihan hari kerja dibebaskan menyesuaikan jadwal dari masing-masing karyawan.
Baca juga: Tips WFH Sehat dan Produktif dari Bos-bos Perusahaan Teknologi
Bedanya, karyawan Dell menolak kebijakan baru tersebut. Beberapa di antara mereka ada yang berasumsi bahwa aturan tersebut adalah siasar perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara halus.
Bahkan, ada yang memilih untuk mengundurkan diri daripada harus kembali bekerja ke kantor.
Terkini Lainnya
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- Cara Menyembunyikan Tag GetContact agar Lebih Privasi
- Ini Rekomendasi Senjata PUBG Mobile untuk Pemula dari Pro Player RRQ
- Vivo V29 dan Vivo Y27 Rilis di Indonesia Sebentar Lagi?
- Oppo Pad Air Kini Ada Versi 128 GB, Sudah Bisa Dipesan di Indonesia
- 5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal-I 2023 Versi IDC, Samsung Teratas