TikTok Digugat, Dituduh Lacak Aktivitas Pengguna Tanpa Izin
- TikTok tengah menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat. Tak hanya satu, tetapi 15 tuntutan hukum sekaligus dengan tuduhan yang sama.
Menurut laporan Forbes, TikTok dituduh memiliki fitur peramban internet di dalam aplikasi (in-app browser) yang dapat melacak perilaku pengguna secara ilegal.
Fitur in-app broser TikTok ini diwakili dengan ikon kaca pembesar di halaman utama atau kolom "search" di video TikTok pengguna.
Gugatan terbaru yang diajukan di pengadilan federal di Philadelphia pada 28 Februari, menuduh bahwa "penggunaan browser dalam aplikasi membuat TikTok mengetahui informasi rahasia apa pun yang dimasukkan pengguna, tanpa sepengetahuan pengguna".
Baca juga: Tiktok Series Meluncur di Indonesia, Kreator Bisa Jualan Konten Eksklusif
Gugatan hukum pada TikTok ini berawal dari laporan dari peneliti keamanan siber bernama Felix Krause.
Dalam laporannya, Krause menyebut bahwa aplikasi media sosial populer TikTok menyisipkan suatu kode berjenis "JavaScript" yang bisa memantau dan merekam aktivitas pengguna iOS.
Salah satu yang bisa direkam adalah input keyboard yang dimasukkan pengguna melaui peramban (browser) internet yang ada di dalam aplikasi (in-app browser).
"In-app browser TikTok diselipi dengan kode yang bisa memantau seluruh informasi yang pengguna masukkan via keyboard di sana, yang bisa meliputi kata sandi (password) hingga informasi kartu kredit," tulis Krause dalam sebuah blog.
Krause juga menguji tujuh aplikasi iPhone yang menggunakan browser dalam aplikasi, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan lainnya.
Hasilnya, TikTok adalah satu-satunya yang memiliki kode itu untuk bisa memantau input keyboard yang dimasukkan pengguna ketika menggunakan in-app browser.
Gugatan lain berspekulasi, pencarian sederhana "perawatan prenatal" di in-app browser TikTok bisa saja memberi tahu TikTok bahwa pengguna tersebut mungkin sedang hamil.
"TikTok mungkin mengetahui pengguna hamil bahkan sebelum keluarga dan teman dekat pengguna," tulis salah satu gugatan.
Baca juga: AS Siapkan UU Baru yang Bisa Blokir TikTok
TikTok membantah
Menanggapi tuduhan ini, pihak TikTok langsung angkat bicara. Menurut mereka, in-app browser di TikTok memang diselipi dengan kode-kode yang dimaksud Krause tadi. Namun, fungsinya tidak untuk melacak aktivitas pengguna.
“Kode yang ada di in-app browser kami hanya digunakan untuk memperbaiki error (bug), menyelesaikan beragam masalah di dalam aplikasi, serta memantau performa aktivitas untuk perbaikan-perbaikan tersebut," klaim TikTok.
Di lain sisi, menurut Forbes, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (10/3/2023), kebijakan privasi TikTok sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa perusahaan "mengumpulkan informasi tertentu" tentang perangkat penggunanya, termasuk "pola atau ritme penekanan tombol (di keyboard)".
Terkini Lainnya
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Viral, Ini Daftar Link Tes Karakter Kepribadian Ktestone, Ada Berbagai Tes Menarik
- Gamer Indonesia Sudah Bisa "Halo-halo" lewat Discord di PS5
- Pengguna Internet Indonesia 215 Juta, Penetrasi Tertinggi di Banten
- Xiaomi Redmi 12C Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,4 Juta
- Google Translate Kini Bisa Terjemahkan Teks dalam Gambar