Facebook Didenda Rp 6,4 Triliun akibat "Ketentuan dan Layanan" yang Tidak Jelas
- Induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta lagi-lagi didenda di Eropa karena dinilai gagal memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya, terkait "Terms of Service" (Ketentuan Layanan).
Kali ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan dua denda sekaligus kepada Meta Platforms Ireland Limited, dengan total denda mencapai 390 juta euro atau setara Rp 6,4 triliun.
Angka itu mencakup denda sebesar 210 juta euro (sekitar Rp 3,4 triliun) yang dikenakan pada layanan Facebook, serta denda 180 juta euro (sekitar Rp 2,9 triliun) untuk layanan Instagram.
Berawal dari komplain pengguna tahun 2018
Hukuman denda yang diterima Meta ini merupakan penyelesaian atas perkara keluhan yang dilayangkan sejumlah penguna Facebook dan Instagram pada Mei 2018 silam.
Baca juga: Induk Facebook Bayar Denda Terbesar dalam Kasus Cambridge Analytica
Ketika itu, pengguna mengeluhkan tidak bisa menggunakan layanan Facebook maupun Instagram bila tidak menyetujui "Terms of Service" yang disodorkan kepada pengguna.
Pengguna mengatakan praktik tersebut merupakan bentuk "persetujuan paksa". Sebab, pengguna mau tak mau harus menyetujui isi ketentuan layanan, termasuk penggunaan informasi pribadi pengguna untuk tujuan penargetan iklan, agar tetap bisa menggunakan Facebook dan Instagram. Dalam kasus ini, Meta tidak memberikan opsi lain kepada pengguna.
Pengguna pun menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018.
Pengguna juga komplain bahwa sifat dan jangkauan pemrosesan data yang dilakukan berdasarkan Ketentuan Layanan di Facebook dan Instagram tidak transparan. Hal ini juga melanggar GDPR.
Investigasi awal DPC Irlandia, pihaknya tidak menemukan kesalahan apa pun dalam ketentuan layanan Facebook dan Instagram.
Namun, DPC menilai Meta gagal memberikan penjelasan yang jelas tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya terkait "Terms of Service" layanannya. Makanya, Meta didenda hingga 390 juta euro.
Baca juga: Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
Secara terpisah, Meta menyatakan kecewaannya dengan keputusan DPC tersebut. Meta dilaporkan akan mengajukan banding terhadap substansi pitisan maupun nominal denda yang ditetapkan.
Hukuman denda ini menandai kesekian kalinya Meta didenda oleh regulator Eropa. Selama dua tahun terakhir, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah menjatuhi hukuman denda lebih dari 1,2 miliar euro (sekitar Rp 19,7 triliun) kepada Meta atas berbagai kasus.
Misalnya, pada September 2021, WhatsApp milik Meta didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data.
Pada September 2022, Meta didenda sebesar 405 juta euro gara-gara Instagram dinilai melanggar GDPR terkait pemrosesan data pengguna anak/remaja.
Lalu, pada November 2022, Meta juga didenda 265 juta euro oleh DPC menyusul pelanggaran data yang memperlihatkan detail pribadi ratusan juta pengguna Facebook disebar secara online, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ComputerWorld, Jumat (6/1/2023).
Terkini Lainnya
- Daftar Tim Lolos Knockout Stage M6 Mobile Legends dan Jadwal Pertandingannya
- Cara Bikin Garis Kop Surat di Word, Pakai Tanda Pagar dan Fitur Shapes
- Apa Itu Router? Definisi, Fungsi, dan Jenis, dan Bedanya dengan Modem
- Antarmuka HP Samsung OneUI 7 Beta Berbasis Android 15 Dirilis, Ini Fitur Barunya
- Penerapan Paradigma minMAX dalam Pengembangan AI untuk Indonesia
- YouTube Rilis Daftar 10 Topik, Lagu, dan Kreator Paling Populer di Indonesia 2024
- Di Balik Rencana Tecno Bawa Teknologi AI ke Indonesia
- AWS Siapkan Rp 1,5 Triliun demi AI dan Cloud Computing
- Layanan ChatGPT Pro Dirilis, Harga 10 Kali Lebih Mahal tapi Lebih Pintar dan Bernalar
- 1 Jam, Pabrik Tecno di Chongqing Bisa Produksi 450 Unit HP
- 10 HP Flagship Android Terkencang November 2024 Versi Antutu
- Rekor Baru, Harga Bitcoin Tembus Rp 1,5 Miliar Per Keping
- Tablet Tecno Megapad 11 Meluncur dengan Chip Helio G99
- Menperin Sebut Apple Akan Bikin Pabrik di Indonesia, Investasi Rp 15 Triliun
- Cara Mengubah Format Waktu yang Salah Menjadi Benar di Microsoft Excel
- AMD Rilis 3 Prosesor Gaming Seri CPU Ryzen 3D
- Snapdragon Satellite Resmi, Ponsel Android Kini Bisa SMS lewat Satelit
- Lenovo ThinkPhone Meluncur, HP Android yang Bisa Nyambung Laptop ThinkPad
- Lowongan Kerja IT PT. Pegadaian, Simak Posisi dan Cara Melamarnya
- [POPULER TEKNO] Arti Pardon Me yang Jadi Bahasa Gaul di TikTok | Amazon PHK 18.000 Karyawan | Samsung Galaxy A14 5G Resmi