Apple Wajibkan Seluruh Aplikasi di App Store Mudahkan Pengguna Hapus Akun
- Apple mulai menerapkan aturan baru pada toko aplikasi App Store. Aturan itu menetapkan bahwa semua aplikasi yang meminta pengguna membuat akun, harus menyediakan fitur dan mengizinkan pengguna untuk menghapus akun dari aplikasi tersebut.
Kebijakan ini efektif per 30 Juni 2022. Apple juga sudah diumumkan Apple ke pengembang aplikasi.
Setelah tenggat tersebut atau per Jumat (1/7), Apple akan menghapus aplikasi apapun yang meminta pengguna sign in (daftar) atau membuat akun, tetapi tidak memberikan opsi untuk menghapusnya dari aplikasi.
Baca juga: 1,5 Juta Aplikasi Lawas yang Tak Dapat Update, Hilang dari Play Store dan App Store
Selain menerapkan kebijakan baru tersebut, Apple juga memaparkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi pengembang ketika ingin memperbarui aplikasinya. Beberapa persyaratannya yaitu:
- Opsi hapus akun harus mudah ditemukan pengguna di dalam aplikasi
- Jika aplikasi menawarkan opsi sign in dengan akun Apple, pengembang harus sign in dengan Apple RES API untuk menghapus data pengguna ketika akunnya tidak aktif lagi
- Opsi untuk menonaktifkan akun sementara tidak masuk dalam kategori "hapus akun" Pengguna harus bisa menghapus data pribadi sekaligus menghapus akunnya
- Mematuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk menyimpan data akun pengguna dan memproses penghapusan akun, termasuk mengikuti regulasi di berbagai negara setempat
Minta agar pengguna bisa pakai aplikasi tanpa buat akun
Berdasarkan "Panduan Tinjauan App Store", jika aplikasi tidak memuat fitur penting berbasis akun, maka pengembang harus mengizinkan pengguna untuk memakai aplikasi tanpa mendaftar.
Fitur penting berbasis akun di sini diartikan sebagai fitur yang mendukung personalisasi pengguna di aplikasi.
Namun, jika aplikasi mengharuskan pengguna sign in, maka pihak aplikasi harus menyediakan opsi hapus akun dalam aplikasi.
Baca juga: Apple dan Google Diminta Hapus TikTok dari Toko Aplikasi
Selain itu, Apple juga menetapkan aturan bahwa aplikasi tidak boleh menuntut pengguna untuk memberikan data pribadi. Namun jika memang sangat diperlukan, data tersebut harus terhubung langsung ke fungsi inti aplikasi.
Adapun jika fungsi inti aplikasi tidak terkait dengan media sosial tertentu seperti Facebook, Twitter dkk, maka pengembang harus menyediakan akses aplikasi tanpa login.
Sebab, menurut Apple, mengambil data profil, berbagi ke media sosial atau mengundang teman untuk memakai aplikasi yang sama, bukanlah fungsi inti aplikasi.
Dirangkum KompasTekno dari Gizchina, Senin (4/7/2022), ketentuan Apple lainnya yaitu aplikasi harus menyertakan mekanisme untuk mencabut kredensial media sosial dan dapat menonaktifkan akses data antara aplikasi dengan medsos dari dalam aplikasi. Sebab, Apple melarang aplikasi menyimpan kredensial di luar perangkat.
Baca juga: 20 Aplikasi dengan Pendapatan Terbesar di Apple App Store dan Google Play Store
Menghapus akun dari aplikasi sendiri memang tidak semudah saat mendaftar. Untuk menghapus akun Instagram misalnya, pengguna harus membuka Instagram dari browser terlebih dahulu untuk mengunjungi halaman "hapus akun".
Sebab, fitur hapus akun tidak tersedia dalam aplikasi Instagram.
Sejak Apple mengumumkan kebijakan baru ini, Instagram lantas menambahkan fitur hapus permanen yang dapat diakses dari aplikasi langsung, khususnya untuk versi iOS.
Baca juga: Media Sosial Buatan Donald Trump Sudah Bisa Diunduh di App Store
Tertunda sejak Januari
Dirangkum KompasTekno dari MacRumors, Jumat (1/7/2022), kebijakan yang mewajibkan pengembang menyediakan opsi hapus akun, awalnya dikenalkan Apple untuk App Store pada Juni 2021.
Semula, Apple menetapkan tenggat hingga 31 Januari 2022, agar pengembang menyiapkan opsi hapus akun bagi pengguna.
Namun kemudian pada 22 Januari, raksasa teknologi itu mengumumkan perpanjangan tenggatnya menjadi 30 Juni guna memberikan kesempatan lebih banyak bagi pengembang agar menyesuaikan perubahan tersebut.
Terkini Lainnya
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- 5 Besar Merek PC Global Akhir 2024 Riset Canalys, Lenovo Teratas
- Mengenal YouTuber Minecraft Technoblade yang Meninggal di Usia Muda
- Link Pengumuman PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK serta Ketentuan Daftar Ulangnya
- Link Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 5 serta Ketentuan dan Jadwalnya
- Link Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 4 dan Cara Cetak Bukti Penerimaannya
- Tabel Spesifikasi dan Harga Poco F4 di Indonesia