Balon Udara Liar Makin Mengkhawatirkan Penerbangan
KEBERADAAN balon udara berukuran besar yang terbang bebas (liar) hingga berada di lintasan pesawat terbang pada tahun ini semakin meresahkan. Diperlukan evaluasi dalam sosialisasi, edukasi hingga penerapan sanksi hukum sehingga tidak ada lagi balon udara besar dan liar yang diterbangkan dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Pada hari H lebaran tahun ini atau tanggal 2 Mei 2022, Airnav Indonesia sebagai pengelola navigasi penerbangan nasional menerima laporan dari pilot ada 35-40 balon berukuran besar yang terbang bebas di langit Pulau Jawa, misalnya di atas wilayah Jogja, Magelang, Semarang, Surabaya, dan Banyuwangi.
Jumlah ini bisa jadi hanya merupakan puncak gunung es, artinya bisa saja jumlahnya lebih dari itu hanya tidak ketahuan atau tidak dilaporkan oleh pilot, baik hari sebelumnya atau sesudahnya.
Selain itu, masih banyak daerah-daerah lain yang masyarakatnya mempunyai tradisi menerbangkan balon udara seperti di Pekalongan, Wonosobo dan Ponorogo.
Menurut laporan Airnav, pada tahun 2018 ada 112 kasus dan tahun 2019 ada 59 kasus terkait balon udara. Tahun 2020 dan 2021, jumlahnya menurun drastis karena pandemi. Jika pada hari lebaran tahun 2022 ini saja sudah ada 35 balon liar, tentu sangat mengkhawatirkan karena jumlahnya dalam satu tahun bisa jadi bertambah berlipat-lipat.
Baca juga: Airnav Terima Laporan Gangguan Penerbangan akibat Balon Udara Liar
Di sejumlah media sosial banyak bertebaran gambar dan video bagaimana pilot melihat balon udara yang melintas di depan pesawatnya, atau simulasi yang menggambarkan bagaimana pesawat harus bermanuver karena di lintasannya ternyata ada balon udara.
Tentu ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang dengan smooth sesuai jalurnya, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan.
Balon udara berukuran besar sangat berbahaya kalau sampai mengenai pesawat. Misalnya saja bisa menutupi kaca kokpit dan membutakan pandangan pilot, atau tersedot dan kemudian mematikan mesin pesawat. Kita berharap hal itu tidak terjadi karena akibatnya bisa fatal.
Lalu kenapa jumlahnya balon udara yang terbang bebas jumlahnya bisa sangat banyak?
Sosialisasi dan edukasi
Pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara dan Airnav Indonesia serta pemerintah daerah dan organisasai kemasyarakatan di beberapa daerah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung terhadap masyarakat. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sedangkan untuk edukasi, dilakukan festival balon udara di beberapa daerah. Dalam festival ini ada ketentuannya seperti ukuran dan bentuk balon udara. Dan tentu saja balonnya harus ditambatkan, tidak boleh dilepas liar.
Istilahnya yang dipakai pemerintah adalah masyarakat tetap boleh meneruskan tradisi menerbangkan balon udara tapi tidak boleh mengganggu keselamatan penerbangan.
Sanksi hukum
Selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah juga menerapkan sanksi hukum bagi masyarakat yang tertangkap menerbangkan balon udara liar ini.
Baca juga: Ganjar Tak Larang Penerbangan Balon Udara Saat Syawalan, asalkan Diikat
Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penerbangan pada tahun 2020 lalu telah berhasil membawa 4 orang terdakwa ke pengadilan yang kemudian dijatuhi sanksi pidana penjara selama tiga (3) bulan dan denda sebesar Rp 5 juta di Wonosobo.
Pada tahun 2021 juga telah dilakukan pemrosesan terhadap 3 orang tersangka di Wonosobo, 17 tersangka di Madiun dan 5 tersangka di Ponorogo.
Evaluasi
Keberadaan balon liar ini mengganggu keselamatan penerbangan. Padahal dalam prinsip penerbangan, keselamatan adalah prinsip utama di atas keamanan dan kenyamanan. Dengan demikian hal-hal yang mengganggu bahkan cuma berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan pun harus dihilangkan karena menyangkut nyawa manusia.
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Harga Terra Luna Coin Anjlok dari Rp 1,7 Juta Jadi Rp 19.000
- Link Pantau Perolehan Medali Sea Games 2021 dan Jadwal Pertandingannya
- Avatar 3D Instagram Sudah Bisa Dicoba di Indonesia, Begini Caranya
- Android 13 Beta 2 Dirilis, Ini Smartphone Oppo, Xiaomi, dkk yang Kebagian
- Google Luncurkan Smartphone "Murah" Pixel 6A, Ini Harganya