cpu-data.info

Begini Perhitungan Pajak iPhone 13 yang Dibeli dari Luar Negeri

Ilustrasi iPhone 13
Lihat Foto

- Lini iPhone 13 resmi dirilis melalui acara Apple Event 2021 yang digelar pada Selasa (14/9/2021) pagi waktu setempat atau Rabu (15/9/2021) dini hari WIB.

Tak lama setelah peluncuran, Apple Singapura mengumumkan jadwal pemesanan iPhone 13 yang akan dibuka mulai 17 September pukul 20.00 waktu setempat atau jam 19.00 WIB.

Setelah pre-order, iPhone 13 akan mulai tersedia di Singapura mulai 24 September mendatang.

Di situs resmi Appe Singapura, iPhone 13 dibanderol mulai harga paling murah Rp 1.149 dollar Singapura (sekitar Rp 12,2 juta) hingga paling mahal 2.629 dollar Singapura (sekitar Rp 27,9 juta). Harga tersebut tergantung model dan kapasitas memori yang dipilih.

Baca juga: iPhone 13 Bisa Dipesan Mulai 17 September di Singapura, Ini Harganya

Di Indonesia sendiri belum ada informasi resmi kapan iPhone 13 akan tersedia. Sehingga, jika menginginkan iPhone 13 sesegera mungkin, membelinya dari Apple Store Singapura bisa menjadi alternatif.

Akan tetapi, pembeli harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone dari luar negeri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan), maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Lalu, jika berminat membeli iPhone 13 dari Singapura berapa pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya?

Pajak iPhone 13

Nah, cara menghitung pajak iPhone 13 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".

Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS.

iPhone 13 Pro seharga 1.799 dollar Singapura sebagai contoh. Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga yang didapat adalah 1.338 dollar AS.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.

Baca juga: Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis. Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 1.338-500 = 838 dollar AS.
  • Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp 11.934.000.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% / 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
  • Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400
  • PPN: nilai imporx 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 2.625.480

Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat