Nonton Netflix secara Ilegal, Ratusan Orang Ditangkap
- Selama pandemi ini, Netflix menjadi salah satu aplikasi yang popularitasnya melejit. Untuk bisa menikmati berbagai konten yang disediakan aplikasi video-on-demand ini, pengguna memang diharuskan berlangganan dengan membayar biaya tertentu.
Sayangnya, masih banyak pengguna yang bandel dan memilih untuk berlangganan pada layanan streaming ilegal, yang mematok harga langganan yang lebih murah kepada pengguna untuk bisa mengakses konten di Netflix.
Untuk meredam hal ini, kepolisian di Italia mulai membasmi para penonton Netflix ilegal yang menikmati konten dari layanan streaming ilegal, IPTV.
Baca juga: Pilihan Bayar dengan GoPay Kini Sudah Ada di Netflix Indonesia
Setidaknya ada lebih dari 240 orang yang ditangkap oleh kepolisian Italia karena terbukti berlangganan IPTV yang menyediakan konten-konten Netflix.
Selain Netflix, ratusan orang yang ditangkap itu juga menonton konten berbayar dari platform lain seperti Amazon Prime Video dan Sky, melalui layanan streaming ilegal.
Penonton ilegal yang ditangkap itu diancam dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda hingga 22.000 Pound Sterling atau setara Rp 434,8 juta.
Layanan streaming ilegal IPTV ini disebut menawarkan layanan seharga 8,50 Pound Sterling (sekitar Rp 168.000) sepertiap bulan. Dengan biaya itu, pelanggan bisa menikmati akses ke konten dari berbagai aplikasi video-on-demand berbayar sekaligus.
Upaya berantas
Dalam beberapa tahun belakangan ini, pihak berwenang Italia memang tengah mencoba memberantas keberadaan situs yang menyediakan game, tayangan TV, hingga film bajakan.
Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun
Tahun lalu, kepolisian Italia juga menangkap 223 orang untuk pelanggaran yang sama, sebagiamana dihimpun KompasTekno dari Daily Star, Jumat (10/9/2021).
Langkah yang sama juga dilakukan oleh Inggris. Melalui organisasi perlindungan kekayaan intelektual FACT, Inggris mengumumkan rencana untuk bekerja sama dengan polisi dan mengirimkan pemberitahuan Cease and Desist (CDO) kepada mereka yang dicurigai menyediakan layanan streaming ilegal.
Pihak yang menerima CDO harus menghentikan apa yang mereka lakukan sampai persidangan dapat diselenggarakan.
Setelah persidangan, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengadilan permanen yang memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan secara permanen.
Terkini Lainnya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Kuota Belajar Kemendikbud September 2021 Disalurkan Besok
- Realme Luncurkan Tablet Pertama, Realme Pad
- Jadwal MPL ID Season 8 Regular Season Pekan Ke-5, Hari Ini dan Besok
- Samsung Galaxy A52s Dipastikan Hadir di Indonesia
- Realme 8i dan 8s 5G Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya