cpu-data.info

Cara Mengajukan STRP di Situs Web JakEVO untuk Keluar Masuk Jakarta

Pemeriksaan syarat perjalanan
Lihat Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.

Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.

STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Dicetak seperti KTP atau Kartu ATM

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan STRP melalui situs web JakEVO, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Syarat pembuatan STRP

1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak

  • KTP Pemohon atau Penanggungjawab
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
  • Foto ukuran 4X6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW

 

2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP Pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
  • Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta

Cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO

  • Pertama, buka situs resmi JakEVO di tautan berikut ini #
  • Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In. Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.
  • Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  • Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia.
  • Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas).
  • Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP.
  • Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
  • STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Cara Cek dan Download Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)Instagram/@dkijakarta Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

  • Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama.
  • Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
  • Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.
  • Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
  • STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.

Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP

1. Pekerja sektor esensial

  • Komunikasi dan IT
  • keuangan dan Perbankan
  • Pasar Modal
  • Sistem Pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

2. Pekerja sektor kritikal

  • Energi Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan Transportasi
  • Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi Utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Kunjungan sakit
  • Kunjungan duka atau antar jenazah
  • Hamil atau bersalin
  • Pedampingan ibu bersalin atau hamil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat