Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi
-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menambah sejumlah fitur baru di aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi yang diandalkan pemerintah untuk melakukan pelacakan Covid-19, kini terintegrasi dengan aplikasi Electronic Healt Alert (e-HAC).
e-HAC merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan berfungsi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan maupun maupun ke luar negeri.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi ini bertujuan memudahkan petugas bandara untuk melakukan validasi sebelum penumpang check-in.
Dengan begitu, petugas pun bisa melakukan pengecekan secara cepat dan memvalidasi informasi yang diberikan oleh penumpang.
Baca juga: Seminggu, Aplikasi Peduli-Lindungi Diunduh 82.000 Kali dari Gojek
"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," tutur Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (6/5/2021).
Sebagai informasi, e-Hac merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.
e-HAC diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 oleh para masyarakat yang melakukan perjalanan.
Di dalam aplikasi ini, pengguna akan diwajibkan untuk memasukkan sejumlah informasi seperti nomor identitas, tujuan perjalanan, estimasi waktu kedatangan, kendaraan, dll.
Pengguna juga diwajibkan mengisi informasi kesehatan dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.
Pantauan KompasTekno, integrasi eHac dengan aplikasi Pedulilindungi ini baru tersedia untuk versi iOS.
Fitur ini berguna bagi masyarakat ketika mereka mengunjungi fasilitas publik seperti restoran. Lewat fitur ini pula, pergerakan masyarakat di ruang publik juga dapat dikendalikan.
"Kendali dan kontrol pergerakan kemasyarakatan dapat menjadi lebih baik dengan pemanfaatan digitalisasi fitur QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi," jelas Johnny.
Di samping itu, Kominfo juga melakukan pemantauan trafik internet melalui monitoring Base Transceiver Station (BTS), untuk memantau pergerakan masyarakat di berbagai wilayah.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Dicetak seperti KTP atau Kartu ATM
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa aktivitas masyarakat di ruang digital dapat berjalan dengan baik sehingga tetap terhubung dengan nyaman.
"Ini kami lakukan juga, pemantauan ini sebagai acuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berada di rumah atau berada di tempatnya, sekaligus menertibkan titik-titik wilayah yang mungkin menghasilkan kerumunan," pungkas Johnny.
Terkini Lainnya
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Pantau Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat lewat Google Maps
- Jeff Bezos Mundur dari Jabatan CEO Amazon, Berapa Harta Kekayaannya?
- Jeff Bezos Resmi Tinggalkan Jabatan CEO Amazon
- 4 Aplikasi Karaoke Terpopuler untuk Android dan iPhone
- Alasan Router WiFi Dilarang Berdekatan dengan Microwave