Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi
-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menambah sejumlah fitur baru di aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi yang diandalkan pemerintah untuk melakukan pelacakan Covid-19, kini terintegrasi dengan aplikasi Electronic Healt Alert (e-HAC).
e-HAC merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan berfungsi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan maupun maupun ke luar negeri.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi ini bertujuan memudahkan petugas bandara untuk melakukan validasi sebelum penumpang check-in.
Dengan begitu, petugas pun bisa melakukan pengecekan secara cepat dan memvalidasi informasi yang diberikan oleh penumpang.
Baca juga: Seminggu, Aplikasi Peduli-Lindungi Diunduh 82.000 Kali dari Gojek
"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," tutur Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (6/5/2021).
Sebagai informasi, e-Hac merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.
e-HAC diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 oleh para masyarakat yang melakukan perjalanan.
Di dalam aplikasi ini, pengguna akan diwajibkan untuk memasukkan sejumlah informasi seperti nomor identitas, tujuan perjalanan, estimasi waktu kedatangan, kendaraan, dll.
Pengguna juga diwajibkan mengisi informasi kesehatan dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.
Pantauan KompasTekno, integrasi eHac dengan aplikasi Pedulilindungi ini baru tersedia untuk versi iOS.
Fitur ini berguna bagi masyarakat ketika mereka mengunjungi fasilitas publik seperti restoran. Lewat fitur ini pula, pergerakan masyarakat di ruang publik juga dapat dikendalikan.
"Kendali dan kontrol pergerakan kemasyarakatan dapat menjadi lebih baik dengan pemanfaatan digitalisasi fitur QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi," jelas Johnny.
Di samping itu, Kominfo juga melakukan pemantauan trafik internet melalui monitoring Base Transceiver Station (BTS), untuk memantau pergerakan masyarakat di berbagai wilayah.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Dicetak seperti KTP atau Kartu ATM
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa aktivitas masyarakat di ruang digital dapat berjalan dengan baik sehingga tetap terhubung dengan nyaman.
"Ini kami lakukan juga, pemantauan ini sebagai acuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berada di rumah atau berada di tempatnya, sekaligus menertibkan titik-titik wilayah yang mungkin menghasilkan kerumunan," pungkas Johnny.
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Pantau Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat lewat Google Maps
- Jeff Bezos Mundur dari Jabatan CEO Amazon, Berapa Harta Kekayaannya?
- Jeff Bezos Resmi Tinggalkan Jabatan CEO Amazon
- 4 Aplikasi Karaoke Terpopuler untuk Android dan iPhone
- Alasan Router WiFi Dilarang Berdekatan dengan Microwave