Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran terhadap game online Player Unknown's Battleground (PUBG) dan Free Fire.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kominfo menanggapi permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip KompasTekno dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Tim E-sports Indonesia Ini Diblokir Tencent dari Turnamen PUBG Mobile, Ada Apa?
Terkait pemblokiran ini Dedy mengatakan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional.
Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentanga Penyelenggara Sistem Eelktronik Lingkup Privat yang diubah melaluui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak.
Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.
Baca juga: Steam Summer Sale Digelar, Harga Game Didiskon hingga 90 Persen
"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Bustari.
Bustari mengatakan, anak-anak di sana telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Terkini Lainnya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Google Peringatkan Pengguna Jangan Percaya Hasil Pencariannya
- Pengguna Harddisk WD My Book Live di Seluruh Dunia Tiba-tiba Kehilangan Semua Data
- Cuma 2 Hari, Promo Internet Unlimited Telkomsel Mulai Rp 100.000
- Oppo Reno6 Punya Fitur Bokeh Otomatis Saat Rekam Video
- Bocoran Kamera Samsung Galaxy S22, Bakal Punya Megapiksel Tinggi?