cpu-data.info

Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends

Game PUBG Mobile
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran terhadap game online Player Unknown's Battleground (PUBG) dan Free Fire.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kominfo menanggapi permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip KompasTekno dari Antara, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Tim E-sports Indonesia Ini Diblokir Tencent dari Turnamen PUBG Mobile, Ada Apa?

Terkait pemblokiran ini Dedy mengatakan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional.

Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentanga Penyelenggara Sistem Eelktronik Lingkup Privat yang diubah melaluui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak.

Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.

Baca juga: Steam Summer Sale Digelar, Harga Game Didiskon hingga 90 Persen

"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Bustari.

Bustari mengatakan, anak-anak di sana telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat