cpu-data.info

Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Penjara karena Pakai Windows Bajakan

Ilustrasi logo Microsoft dan logo bajakan.
Lihat Foto

- Seorang wanita di Spanyol dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung negara itu, karena menggunakan piranti lunak (software) Windows dan Microsoft Office ilegal alias versi bajakan.

Wanita yang identitasnya tidak diungkap tersebut juga harus membayar denda 3.600 Euro atau sekitar Rp 62,7 juta. Besaran denda ini belum termasuk uang yang harus dibayarkan ke Microsoft senilai biaya lisensi software yang ia gunakan selama ini.

Baca juga: Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan

Kasusnya bermula ketika pelanggaran terungkap pada 2017 lalu. Ketika itu, polisi menemukan bahwa dua dari delapan komputer di tempat usaha si wanita di Kota Madrid ternyata menggunakan software Windows dan Office Bajakan.

Wanita tersebut sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan sebanyak dua kali, dari Pengadilan Madrid ke Pengadilan Provinsi yang menguatkan putusan sebelumnya. Di tingkat Mahkamah Agung, ia tidak bisa mengelak lagi dan diganjar hukuman penjara serta denda.

Media lokal Spanyol melaporkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada reformasi hukum pidana tahun 2015 yang turut mencakup eksploitasi komersil atas produk atau layanan tanpa lisensi yang semestinya.

Baca juga: 80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan

Karena merupakan yang pertama kalinya di mana pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman dalam kasus pembajakan atas properti intelektual, kasus ini menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Gizchina, Senin (31/5/2021) pengadilan kasus pembajakan biasanya hanya berkutat soal file sharing yang dilakukan dalam skala besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat