Kominfo Minta Aplikasi Pesan Instan Blokir Akun Prostitusi Online
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta komitmen penyedia aplikasi pesan instan untuk memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
Pernyataan ini disampaikan setelah kasus prostitusi daring yang melibatkan selebriti Cynthiara Alona (CA) diungkap kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take-down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Johnny, beberapa aplikasi pesan instan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti prostitusi online. Dia menyebut contoh aplikasi yang dimaksud, yakni MiChat dan WhatsApp.
Baca juga: Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” imbuh Johnny.
Untuk diketahui, Salah satu tersangka, yakni DA, menawarkan anak perempuan berusia 14-15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Terkait hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa MiChat telah berkomitmen untuk memblokir akun-akun yang digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum di Indonesia.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," jelas Menkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun terkait aktivitas prostitusi daring.
Baca juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya
Meskipun demikian, Kominfo berjanji akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan ruang digital di Indonesia.
Kominfo mengklaim hingga tahun 2020, sudah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi yang ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, ada 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Terkini Lainnya
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Melihat Perbedaan Fitur dan Spesifikasi Kamera Galaxy A32, A52, serta A72
- Facebook, Instagram, WhatsApp Sempat Tumbang, Keluhan Mengalir di Twitter
- Samsung Galaxy A52 dan A72 Habis Dipesan di Indonesia
- Facebook Siapkan Instagram Khusus untuk Anak-anak
- Turnamen Free Fire World Series 2021 Digelar di Singapura, Total Hadiah Rp 28 Miliar