Kominfo Minta Aplikasi Pesan Instan Blokir Akun Prostitusi Online
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta komitmen penyedia aplikasi pesan instan untuk memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
Pernyataan ini disampaikan setelah kasus prostitusi daring yang melibatkan selebriti Cynthiara Alona (CA) diungkap kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take-down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Johnny, beberapa aplikasi pesan instan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti prostitusi online. Dia menyebut contoh aplikasi yang dimaksud, yakni MiChat dan WhatsApp.
Baca juga: Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” imbuh Johnny.
Untuk diketahui, Salah satu tersangka, yakni DA, menawarkan anak perempuan berusia 14-15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Terkait hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa MiChat telah berkomitmen untuk memblokir akun-akun yang digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum di Indonesia.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," jelas Menkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun terkait aktivitas prostitusi daring.
Baca juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya
Meskipun demikian, Kominfo berjanji akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan ruang digital di Indonesia.
Kominfo mengklaim hingga tahun 2020, sudah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi yang ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, ada 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Melihat Perbedaan Fitur dan Spesifikasi Kamera Galaxy A32, A52, serta A72
- Facebook, Instagram, WhatsApp Sempat Tumbang, Keluhan Mengalir di Twitter
- Samsung Galaxy A52 dan A72 Habis Dipesan di Indonesia
- Facebook Siapkan Instagram Khusus untuk Anak-anak
- Turnamen Free Fire World Series 2021 Digelar di Singapura, Total Hadiah Rp 28 Miliar