Kominfo Minta Aplikasi Pesan Instan Blokir Akun Prostitusi Online
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta komitmen penyedia aplikasi pesan instan untuk memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
Pernyataan ini disampaikan setelah kasus prostitusi daring yang melibatkan selebriti Cynthiara Alona (CA) diungkap kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take-down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Johnny, beberapa aplikasi pesan instan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti prostitusi online. Dia menyebut contoh aplikasi yang dimaksud, yakni MiChat dan WhatsApp.
Baca juga: Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” imbuh Johnny.
Untuk diketahui, Salah satu tersangka, yakni DA, menawarkan anak perempuan berusia 14-15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Terkait hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa MiChat telah berkomitmen untuk memblokir akun-akun yang digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum di Indonesia.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," jelas Menkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun terkait aktivitas prostitusi daring.
Baca juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya
Meskipun demikian, Kominfo berjanji akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan ruang digital di Indonesia.
Kominfo mengklaim hingga tahun 2020, sudah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi yang ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, ada 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Melihat Perbedaan Fitur dan Spesifikasi Kamera Galaxy A32, A52, serta A72
- Facebook, Instagram, WhatsApp Sempat Tumbang, Keluhan Mengalir di Twitter
- Samsung Galaxy A52 dan A72 Habis Dipesan di Indonesia
- Facebook Siapkan Instagram Khusus untuk Anak-anak
- Turnamen Free Fire World Series 2021 Digelar di Singapura, Total Hadiah Rp 28 Miliar