cpu-data.info

Twit soal Pembakaran Halte Dipermasalahkan

Ilustrasi Twitter
Lihat Foto

- Salah satu kicauan pengguna Twitter sekaligus penggiat transportasi, Adrian Yasin Sulaeman mendapat teguran dari Twitter. Adrian yang memiliki nama akun @adriansyahyasin, mengaku menerima sebuah e-mail dari tim legal Twitter.

E-mail korespondensi tersebut berisi pemberitahuan bahwa Twitter menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal konten yang pernah diunggah Adrian, diklaim melanggar hukum di Indonesia.

Adrian mengatakan bahwa konten yang dipermasalahkan adalah twitnya terkait aksi pembakaran halte saat unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

"Twit saya yang berkenaan dengan aksi yang menyebabkan pembakaran halte Oktober lalu yang menjadi masalah. Namun nampaknya baru pemberitahuan saja dari Twitter," kata Adrian ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Selasa (29/12/2020).

Adrian tidak menunjukan spesifik twit mana yang dimaksud. Belum diketahui pula dampak dari teguran tersebut terhadap twit yang dipermasalahkan, apakah dihapus atau tidak.

"Kita tunggu perkembangannya lagi, semoga tidak ada yang meresahkan ke depannya," tulis Adrian di akun Twitternya, Senin (28/12/2020).

KompasTekno telah menghubungi Twitter Indonesia terkait hal ini namun Twitter tidak dapat memberikan respons. Begitu pula Kementerian Kominfo yang juga belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Baca juga: Kebijakan Baru, Twitter Larang Kicauan Berisi SARA

Twit Adrian bukan yang pertama kali mendapat teguran. Menurut laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), bulan Oktober lalu ada dua akun yang mendapat pembatasan dari Twitter.

Kedua akun tersebut adalah @bersihkan_indo dan @FraksiRakyatIndonesia. Kedua akun itu  mengunggah beberapa kicauan berisi kritikan terhadap UU Cipta Kerja pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut laporan SAFEnet, admin kedua akun tersebut mengaku tidak bisa mengakses akun mereka dan muncul peringatan "Akun ini sementara dibatasi". SAFEnet menilai apa yang diunggah kedua akun tersebut tidak melanggar community guidelines atau aturan kebijakan Twitter.

Twit kedua akun tersebut adalah ekspresi yang sah atas hak kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang diakui dalam pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca juga: Mahfud MD: Tahun 2021 Polisi Siber Akan Sungguh-sungguh Diaktifkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat