Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Muat Konten Negatif

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Permen baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.
"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).
Terkait soal denda ini, belum jelas apakah denda akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT).
Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif
Namun lewat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.
Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut, dimana sebelumnya pernah diberitakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika memuat konten negatif.
"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," lanjut Semmy.
Infodemi
Dalam konferensi pers yang sama, Semmy juga memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi sebaran hoaks atau yang kini diistilahkan dengan infodemi.
Hingga hari ini, Kominfo telah mengindentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.
“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take down sekitar 1.759 konten,” jelasnya.
Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter
Dalam menanggulangi hoaks, Kemenkominfo upaya di level hulu, tengah, dan hilir. Di level tengah dan hilir, Kemenkominfo lebih fokus pada terbentuknya kerja sama antar-aktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.
Jika informasi yang beredar benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum akan langsung menindak.
“Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi, supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegas Semmy.
Upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah, menurut Semmy, bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Semmy mengatakan pentingnya peran masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurut Semmy, masyarakat perlu mencari tahu kebenaran informasi yang didapatkan, dan melihat siapa yang menyebarkan informasi.
"Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat, itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan," jelas Semmy.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Pakistan Cabut Blokir TikTok, Konten Vulgar Dijanjikan Dihapus
- Viral Filter Kepala Alien Saat Zoom, Begini Cara Bikinnya
- Ingin Hapus Foto Rumah di Google Street View? Begini Caranya
- Inikah Spesifikasi Samsung Galaxy S21 Ultra?
- Kamera "Lepas Pasang" Vivo Raih Penghargaan Red Dot Award 2020