cpu-data.info

Pemerintah Pakistan Blokir TikTok karena "Konten Tidak Senonoh"

Ilustrasi TikTok ByteDance
Lihat Foto

- Pemerintah Pakistan memblokir aplikasi TikTok. Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) beralasan bahwa media sosial berbasis video singkat tersebut gagal menyaring konten yang dinilai "tidak pantas dan tidak senonoh".

PTA mengaku mendapat banyak laporan dari berbagai kalangan masyarakat tentang konten yang beredar di TikTok. Pada bulan Juli, pemerintah telah mengeluarkan peringatan terakhir bagi TikTok untuk beberapa konten eksplisit yang tersebar di platform tersebut.

"Tapi, aplikasi (TikTok) gagal memenuhi instruksi sepenuhnya. Itu sebabnya, keluar arahan untuk memblokir aplikasi tersebut di negara ini," tulis keterangan resmsi PTA yang juga diunggah lewat akun Twitter resmi mereka.

Baca juga: Pemerintah China Disebut Tolak Kesepakatan TikTok dan Perusahaan AS

Dilaporkan oleh Reuters, pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Pemerintah Pakistan terbuka dan bersedia meninjau keputusannya agar TikTok bersedia memoderasi konten yang melanggar aturan.

PTA mengatakan ada 20 juta pengguna aktif bulanan TikTok di Pakistan.
Jumlah itu menjadikan TikTok sebagai aplikasi ketiga terbanyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir, menurut laporan dari firma riset Sensor Tower.

Mengenai pemblokiran tersebut, TikTok mengatakan akan tunduk dengan hukum di negara tempatnya beroperasi.

"Kami telah berkomunikasi dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap bisa menemukan titik temu yang bisa membantu kami meneruskan layanan di negara yang memiliki komunitas online yanng kreatif dan bersemangat," kata perwakilan TikTok.

TikTok bukan satu-satunya aplikasi yang diblokir Pakistan. Sebelumnya, pemerintah setempat juga membmlokir aplikasi live streaming Bigo Live dan aplikasi kencan online Tinder.

PTA juga melayangkan surat peringatan ke YouTube untuk menghapus konten vulgar dan mengandung ujaran kebencian. Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan disebut sangat memperhatikan isu peredaran konten negatif di negaranya.

Baca juga: 104 Juta Video Dihapus dari TikTok

Khan meminta otoritas telekomunikasi untuk memblokir semua konten tidak senonoh di berbagai platform. Pada tahun 2016 pemerintah Pakistan meloloskan regulasi terkait konten dan internet bernama Pakistan Electronic Crimes Act (PECA).

Regulasi ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk memblokir aplikasi yang mangkir dari regulasi. Terutama yang dianggap melawan "kemuliaan Islam atau integrasi, keamanan atau pertahanan Pakistan, atau ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas".

Dirangkum KompasTekno dari Al Jazeera, Minggu (11/10/2020), PTA telah memblokir 800.000 situs dan platform yang diakses di negara itu.

Adapun situs yang diblokir adalah yang memuat konten porngrafi, media yang mengkritik pemerintah terkait kebijakan keamanan dan luar negeri, beberapa media sosial, dan situs partai politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat