Biaya Berlangganan Zoom di Indonesia Naik Mulai 1 Oktober
- Biaya berlangganan Zoom di Indonesia akan naik mulai 1 Oktober 2020. Hal ini dikarenakan Zoom akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada pelanggan berbayar di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, salah satunya adalah Zoom.
"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom dalam e-mail ke pengguna.
Baca juga: Shopee Kena Wajib Pajak 10 Persen, Harga Barang Jadi Lebih Mahal?
Perlu diperhatikan bahwa tagihan sebelum tanggal 1 Oktober tidak akan terpengaruh kebijakan ini.
Apabila pengguna terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, penggguna diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.
Cara memasukan NPWP adalah dengan log in ke Zoom Portal (browser web). Kemudian, klik Account Management di menu kiri. Pilih Billing Information di sisi atas, lalu geser ke bawah ke bagian Billing Contact. Nomor NPWP dimasukkan di kolom GST Number.
Pengguna juga bisa memberikan alamat e-mail yang terdaftar di DJP. Data tersebut akan digunakan untuk keperluan pengkreditan pajak yang akan dicantumkan pada faktur yang akan diterbitkan kepada pengguna.
Baca juga: Cara Menghemat Kuota Internet saat Menggunakan Zoom
Sebagai gambaran, biaya berlangganan Zoom per bulan adalah mulai 15 dollar AS, atau sekitar Rp 222.000 (kurs rupiah saat berita ini ditulis). Apabila dikenai pajak 10 persen, tagihan yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp 244.000.
Masih ada paket langganan lain, yakni paket Business dan Enterprise dengan harga 20 dollar AS (sekitar Rp 297.000) per bulan, sebelum pajak.
DJP akan terus menambah daftar perusahaan untuk ditunjuk menjadi pemungut pajak di Indonesia. Saat ini, total ada 28 perusahaan asing yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak.
Selain Zoom, 11 perusahaan lain yang terpilih pada gelombang terakhir adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- GoPro Hero 9 Black Meluncur, Bisa Video 5K dan Punya Layar Kedua
- Deretan Game Anyar untuk PS5, Ada Sekuel God of War dan Final Fantasy
- Game PS4 Bisa Dimainkan di PS5, Begini Caranya
- Resmi, Ini Harga dan Jadwal Kehadiran PlayStation 5
- Alasan Lenovo ThinkBook Plus Pakai Layar Sekunder Hitam-Putih