Pemblokiran Ponsel BM Mulai 15 September, Belum Ada Kejelasan
- Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat aturan IMEI belum juga berlaku secara efektif. Sejatinya, pelaksanaan aturan ini mulai diimplementasikan 18 April lalu.
Namun, rencana tersebut direvisi menjadi tanggal 24 Agustus dan molor lagi hingga 31 Agustus 2020. Kemudian muncul rencana pemblokiran hape BM akan efektif mulai 15 September.
Namun hingga hari ini, Selasa (15/9/2020), belum ada titik terang apakah aturan itu sudah siap dijalankan atau belum.
KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kemeneterian Perindustrian (Kemenperin) namun belum mendapat jawaban.
Kedua kementerian itu akan menjadi eksekutor aturan IMEI. Aturan tersebut ditandatangani tiga kementerian, yakni Kemenperin, Kominfo, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober 2019 lalu.
KompasTekno juga telah menghubungi Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Namun, Marwan belum memberikan informasi apakah pemblokiran ponsel BM akan mulai berlaku hari ini atau tidak.
"Tunggu dari pemerintah," jawab Marwan melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir
Sebelumnya, ATSI membeberkan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir. Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).
Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Apabila semua proses telah rampung, mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin dan Kominfo.
Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia
Dihubungi secara terpisah, Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mendorong pemerintah agar aturan IMEI Control bsia segera dijalankan secara efektif agar pelaku usaha yang telah berinvestasi dan mematuhi aturan TKDN dilindungi dan didukung pemerintah.
"Jangan sampai HP BM tetap dengan mudahnya masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat.
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Sony Umumkan Alpha A7C, Kamera Mirrorless Full-frame Terkecil
- Grab Disebut Bakal Dapat Pendanaan Rp 44 Triliun dari Alibaba
- LG Wing Resmi, Smartphone dengan Layar Kedua yang Bisa Diputar
- YouTube Rilis Shorts, Fitur Video Pendek Pesaing TikTok
- Sistem Operasi BlackBerry Resmi Dihentikan Awal 2022