Asosiasi Sebut Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Baru Bisa Dimulai 31 Agustus
- Aturan IMEI yang telah diimplementasikan 18 April 2020 lalu masih belum optimal. Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) harus molor hingga pertengahan tahun 2020 karena sejumlah kendala.
Pada Juni lalu, Achmad Rodjih, Plt. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan mesin blokir ponsel ilegal atau black market (BM) akan mulai optimal 24 Agustus 2020, atau hari ini.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pemblokiran ponsel BM masih belum juga efektif.
"(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan," jelas Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat dihubungi KompasTekno, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Tak Jadi Hari Ini, Blokir Ponsel BM lewat IMEI Molor Lagi
Hal senada juga dilontarkan Sekjen Asosiasi Penyelengngara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O.Baasir. Dia mengatakan sesuai peraturan menteri, aturan IMEI akan berjalan optimal pada 31 Agustus 2020.
"Enggak mungkin lah tanggal 24 Agustus. Seharusnya kalau sesuai Permen (Peraturan Menteri) tanggal 31 Agustus, kami akan mencoba penuhi tanggal itu," jelas Marwan.
Marwan mengatakan salah satu alasan molornya rencana pemblokiran adalah masalah administrasi. Ia menjelaskan, saat ini mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Kemenperin.
Mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
Marwan menjelaskan bahwa ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.
Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan
"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan dihubungi KompasTekno, Jumat (21/8/2020).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan berita acara tersebut telah ditandatangani Kemenperin dan akan segera dikirim ke kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Taufiek menjelaskan, nantinya mesin hardware CEIR tersebut akan dikelola oleh Kemenperin dan Kominfo. Dia juga mengklaim telah mengunggah seluruh database pemerintah ke mesin CEIR. Hal itu turut dibenarkan Syaiful.
"Datanya (TPP Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin) memang sudah ada di CEIR, hanya memang masih butuh utnuk proses lain," jelasnya.
Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan
Syaiful berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera berlaku. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan 18 April lalu.
Namun aturan ini dinilai belum oprimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.
Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- Apa Itu VPN? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Apa Itu Prompt AI? Ini Dia Penjelasan dan Contoh Penggunaannya
- Mau Beli HP Konser, Tonton Dulu Hasil Fancam Smartphone Ini
- Bagaimana Cara Membuat Audio di WhatsApp?
- Fungsi Cache di HP yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Dihapus
- Cache di HP Bukan File Sampah, Ini Fungsi Pentingnya
- 5 Faktor Pengguna Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Muncul di Atas Layar dengan Mudah dan Praktis
- Produk "Dummy" Nintendo Switch 2 Muncul di CES 2025, Layar Lebih Lega
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- Instagram Akan Hapus Bubble Highlights Instagram Story?
- Bos OpenAI: ChatGPT Berbayar Malah Bikin Rugi Perusahaan
- Siap-siap, Instagram, Facebook, dkk Makin Banjir Konten Politik
- YouTube Shorts Durasi 3 Menit Sudah Bisa di Indonesia
- Tak Jadi Hari Ini, Blokir Ponsel BM lewat IMEI Molor Lagi
- Realme X50 Pro Meluncur di Indonesia, Harga Rp 12 Juta
- IGC 2020 Digelar Online, Ini Cara Telkomsel agar Kompetisi Tetap Lancar
- Kompetisi E-sports IGC 2020 Masuk Babak Penyisihan, Tersisa 64 Tim
- Tri Luncurkan Kartu Perdana H3RO untuk Gamer, 9 GB Rp 30.000