cpu-data.info

AliPay dan WeChat Masuk Indonesia 2020, Ini Tanggapan GoPay

Ilustrasi Alipay.
Lihat Foto

- Penyedia layanan dompet digital asal China, AliPay dan WeChat, pada 2020 mendatang akan beroperasi secara resmi di Indonesia dengan menggandeng rekanan bank lokal, salah satunya PT Bank Central Asia (BCA).

Dalam kerja sama bisnisnya dengan kedua e-wallet, BCA bakal berperan sebagai penyedia layanan (acquirer) dengan menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk setiap layanan, dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja berharap proses kerja sama rampung tahun depan, sehingga Wechat dan AliPay bisa segera digunakan di Indonesia.

“Masih terus kami proses secara technicality. Kami harapkan awal tahun depan, mudah-mudahan kuartal-I tahun depan seudah bsia bekerja sama,” kata dia kepada di Jakarta, awal pekan ini.

Baca juga: Ketika Facebook Ingin Jadi Sesuper WeChat

Menanggapi masuknya dua pemain asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut, GoPay selaku salah satu perusahaan lokal penyedia layanan dompet digital, menyambut baik inovasi dan kolaborasi yang bisa mengakselerasi non-tunai di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Meskipun GoPay tetap menjadi e-wallet terbesar di Indonesia, faktanya kebanyakan masyarakat Indonesia masih bergantung pada uang tunai,” ujar Head of Corporate Communications GoPay, Winny Triswandhani melalui pesan singkat ke KompasTekno.

Dia menambahkan, GoPay sendiri sebagai pemain lokal juga melancarkan upaya untuk ekspansi ke luar Indonesia. Awal inisiatifnya adalah akuisisi perusahaan fintech pembayaran di Filipina, coins.ph.

“Dengan dukungan dan kolaborasi kuat dengan pemain lokal hingga pembayaran global seperti Visa, kami harap bisa terus meningkatkan transaksi non-tunai dan inklusi keuangan di Asia Tenggara, dimulai dari Indonesia,” imbuh Winny.

Wajib gandeng bank BUKU 4

AliPay dan WeChat tidak bisa begitu saja beroperasi di Indonesia. Bank Indonesia mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di Tanah Air mesti dilakukan lewat pelaku lokal, dalam hal ini Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4).

Karenanya, penerbit uang elektronik asing macam AliPay dan WeChat selaku penerbit (issuer) mesti bekerja sama dengan bank BUKU 4 sebagai acquirer.

Selain itu, dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik menempatkan dana float minimal 30 persen di bank BUKU 4 dalam bentuk kas maupun giro.

Baca juga: Resmi Hadir di Indonesia, Samsung Pay Gandeng Dana dan GoPay

Lalu, maksimal 70 persen dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negera (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah maupun di rekening Bank Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non-bank, maupun bank non BUKU 4.

Kerja sama antara pemain asing dengan bank BUKU 4 merupakan implementasi dari ketentuan soal Quick Response Indonesia Standard (QRIS) yang diluncurkan pada Agustus lalu dan akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2020.

Para penyedia dompet digital asing seperti AlipAy dan WeChat diberi kesempatan hingga tanggal tersebut untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS.

Selain BCA, kabarnya ada beberapa bank BUKU 4 lain yang yengah menggodok kerja sama dengan penyedia dompet elektronik asing, termasuk Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank CIMB Niaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat