Kominfo Akan Diskusi Pengadaan Mesin Deteksi IMEI dengan Operator
JAKARTA, - Regulasi pembatasan akses jaringan terhadap ponsel black market (BM) telah disahkan pemerintah lewat tiga kementerian. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pengesahan, alias April 2020 mendatang.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan mengajak operator seluler untuk berdiskusi terkait pengadaan mesin pendeteksi IMEI ponsel BM, atau Equipment Identity Register (EIR).
Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, diskusi tersebut dilakukan agar operator tidak terbebani. Sebab, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut biaya investasi pengadaan mesin sangat mahal.
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani teman-teman operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI juga," kata Ismail saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
Ia pun menegaskan bahwa pengadaan mesin EIR hanyalah salah satu opsi yang bisa dipilih operator untuk dapat mendeteksi keberadaan ponsel ilegal melalui IMEI. Ismail mengatakan, masih ada sejumlah cara lain selain lewat mesin EIR, namun Ia tidak merinci maksud "cara lain" tersebut.
"Itu opsi, yang penting enam bulan lagi implementasi. Sekarang kami kembalikan ke teman-teman di ATSI, silakan ajukan model SOP-nya yang terbaik buat mereka, agar tujuan pengendalian ponsel ilegal bisa tercapai," kata Ismail.
"Opsi lainnya silakan tanya ke temen-temen ATSI," pungkas Ismail.
Sebelumnya pada September lalu Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan seluruhnya ke operator seluler.
"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," jelas Ririek.
Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI
Menurut Ririek, "benefit" atau potensi manfaat yang bakal didapat pihak tertentu dari pengadaan mesin EIR jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibebankan kepada operator seluler.
Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.
Terkini Lainnya
- Jangan Main HP Sambil BAB, Begini Dampaknya untuk Kesehatan
- Arti Kata “Simp”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- HP Panas? Jangan Dimasukkan Kulkas, Pakai Cara Ini
- Program Beasiswa Coding Camp 2025 Dibuka, Latih 6.000 Talenta Digital
- Berapa Kapasitas Baterai Smartphone yang Ideal untuk Berbagai Kebutuhan?
- 10 Aplikasi Paling Banyak Di-download Gen Z AS, Nomor Satu "Haram" di Indonesia
- 7 Tips Rapikan Aplikasi-aplikasi di HP Android agar Tampilan Lebih Efisien
- Perusahaan Bimbel Online Bangkrut gara-gara ChatGPT
- Jadwal IESF WEC 2024 Mobile Legends, Timnas Indonesia Main Hari Ini
- Valve Rilis Steam Deck OLED Edisi Khusus, Pembelian Dibatasi dan Ketat
- 3 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di WhatsApp biar Tidak Mengganggu, Mudah
- Pengguna iPhone 16 Kini Bisa Servis Mandiri
- Tol Cipularang Km 92 Ditandai sebagai "Lokasi Rawan Kecelakaan" di Google Maps
- Bangun Tidur Jangan Langsung Membuka HP, Begini Dampaknya
- Rekor Lagi, Harga Bitcoin "To The Moon" Tembus Rp 1,4 Miliar Per Keping