Pembahasan RUU KKS dan Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Beriringan

- Dewan Perwakilan Rakyat resmi membatalkan Rancangan Undang-undang Keaman dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Keputusan ini pun disambut baik oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari beberapa LSM.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), yang menjadi salah satu anggota koalisi berharap apabila masuk ke pembahasan baru, RUU KKS bisa beriringan dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, pembahasan RUU PDP saat ini lebih mendesak.
"Kemarin terjadi data breach dalam kasus Lion air, enggak bisa apa-apa. Sebelumnya juga kita enggak bisa apa-apa, enggak tahu harus komplain kemana," jelas Wahyudi ketika ditemui awak media dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tumpang Tindih
Apabila DPR menginginkan RUU KKS dibahas di awal periode mendatang, Wahyudi berharap RUU tersebut bisa paralel dengan RUU PDP. Artinya, PDP akan menjadi aturan pondasi yang turut memuat keamanan siber di dalamnya.
"Saya sih mendorong agar ini menjadi undang-undang Keamanan siber bukan keamanan dan ketahanan siber," lanjutnya.

Menurut Wahyudi, kata "ketahanan" lebih cenderung state -centris, sedangkan keamanan siber lebih mengutamakan human centric yang mencakup kedaulatan individu.
Keamanan siber akan mengacu pada kemampuan untuk mengontrol akses ke sistem jaringan informasi yang dikandungnya.
Dalam kedaulatan individu di ruang siber, ia juga menekankan dua hal, yakni data sekuriti dan proteksi. Di dalam RUU PDP, proteksi dikaitkan dengan serangkaian hak-hak dari pemilik data yang diatur pemilik data itu sendiri.
"Misalnya hak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan sebagainya," terang Wahyudi.
Sementara sekuriti akan lebih membahas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengendali data tentang bagaimana mereka mengamankan data-data yang dikelola untuk meminimalisir kebocoran data pengguna.
Baca juga: 3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan
Sejak diusulkan tahun 2014 lalu, RUU PDP masih belum rampung karena masih membutuhkan persetujuan dari kementrian terkait.
Kabar terakhir disebutkan bahwa UU PDP telah ditandatangani Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila telah disetujui, RUU PDP akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
Dikritik
Berbeda dengan RUU PDP yang memakan waktu lama untuk disahkan, RUU KKS justru hampir disahkan dengan waktu pembahasan yang sangat singkat di parlemen. Apabila jadi disahkan, RUU KKS hanya memakan waktu tiga hari saja untuk pembahasan.
Selain pembahasannya yang kilat, RUU KKS juga dikritik, karena tumpang tindih, seperti peraturan lain terkait siber. Beberapa poin juga disebut mengancam HAM dan kebebasan berekspresi di media sosial.
Terkini Lainnya
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi