3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan

JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
Kendati demikian, aturan yang dinilai krusial di era digital tersebut belum juga masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, sudah sering berbicara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal RUU PDP. Namun ada beberapa faktor yang menyebabkan RUU PDP belum juga terealisasi.
Pertama, banyak RUU lain yang menumpuk di DPR dan belum tuntas dibahas. RUU itu jumlahnya puluhan, lintas sektor, dan merupakan "utang" pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Karena masih banyak RUU yang belum selesai, makanya tahun ini dibatasi hanya 5 (RUU baru untuk masuk Prolegnas). Tapi kan kami lakukan pendekatan terus dengan DPR, kami maunya masuk karena urgensinya tinggi," Rudiantara menuturkan.
Baca juga: Kominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini
"Akhirnya dari lima itu, kalau salah satu sudah selesai dibahas, UU PDP bisa otomatis masuk, nggak usah menunggu Prolegnas," ia menambahkan, Selasa (13/3/2018), saat ditemui KompasTekno, di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafiz, sepakat bahwa UU PDP harus segera disahkan. Akan tetapi ia juga berdalih ada banyak isu yang tengah dibahas di DPR.
"Di Komisi I saja banyak sekali. Kami masih menunggu penetapan RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi. Keduanya bisa jalan terus karena merupakan inisiatif DPR," ia menjelaskan.
Kedua, pemahaman masyarakat masih kurang tentang UU PDP. Menurut Meutya, perlu ada sosialisasi yang lebih gencar ke masyarakat luas soal pentingnya UU PDP di era digital dengan pertukaran informasi super cepat.
"Prioritas di DPR sangat bergantung tuntutan masyarakat. Public awareness sangat dibutuhkan untuk mempercepat segala proses, termasuk UU PDP," ujarnya.
Meutya menilai saat ini public awareness untuk RUU PDP sedang ramai-ramainya. Hal ini tak lepas dari aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.
Ada beberapa pihak yang khawatir soal keamanan data pribadi mereka. Ada pula konspirasi-konspirasi yang disebar oknum tertentu soal kebocoran data dari registrasi kartu prabayar.
"Keramaian ini harus terus dijaga agar momentumnya pas bagi Kominfo untuk mendesak RUU PDP disahkan," kata Meutya.
Ketiga, lintas kementerian yang terlibat dalam RUU PDP belum seiya-sekata. Menurut anggota tim penyusun RUU PDP, Shinta Dewi, poin-poin pada aturan tersebut sudah lumayan matang. Sanksi atas pelanggarannya pun sudah hampir rampung.
Akan tetapi, pemerintah lintas kementerian masih harus duduk bersama untuk melakukan harmonisasi. Dalam hal ini ada tiga kementerian terlibat. Selain Kominfo, ada pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukim dan HAM (Kemenkumham).
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis