3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
Kendati demikian, aturan yang dinilai krusial di era digital tersebut belum juga masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, sudah sering berbicara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal RUU PDP. Namun ada beberapa faktor yang menyebabkan RUU PDP belum juga terealisasi.
Pertama, banyak RUU lain yang menumpuk di DPR dan belum tuntas dibahas. RUU itu jumlahnya puluhan, lintas sektor, dan merupakan "utang" pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Karena masih banyak RUU yang belum selesai, makanya tahun ini dibatasi hanya 5 (RUU baru untuk masuk Prolegnas). Tapi kan kami lakukan pendekatan terus dengan DPR, kami maunya masuk karena urgensinya tinggi," Rudiantara menuturkan.
Baca juga: Kominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini
"Akhirnya dari lima itu, kalau salah satu sudah selesai dibahas, UU PDP bisa otomatis masuk, nggak usah menunggu Prolegnas," ia menambahkan, Selasa (13/3/2018), saat ditemui KompasTekno, di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafiz, sepakat bahwa UU PDP harus segera disahkan. Akan tetapi ia juga berdalih ada banyak isu yang tengah dibahas di DPR.
"Di Komisi I saja banyak sekali. Kami masih menunggu penetapan RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi. Keduanya bisa jalan terus karena merupakan inisiatif DPR," ia menjelaskan.
Kedua, pemahaman masyarakat masih kurang tentang UU PDP. Menurut Meutya, perlu ada sosialisasi yang lebih gencar ke masyarakat luas soal pentingnya UU PDP di era digital dengan pertukaran informasi super cepat.
"Prioritas di DPR sangat bergantung tuntutan masyarakat. Public awareness sangat dibutuhkan untuk mempercepat segala proses, termasuk UU PDP," ujarnya.
Meutya menilai saat ini public awareness untuk RUU PDP sedang ramai-ramainya. Hal ini tak lepas dari aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.
Ada beberapa pihak yang khawatir soal keamanan data pribadi mereka. Ada pula konspirasi-konspirasi yang disebar oknum tertentu soal kebocoran data dari registrasi kartu prabayar.
"Keramaian ini harus terus dijaga agar momentumnya pas bagi Kominfo untuk mendesak RUU PDP disahkan," kata Meutya.
Ketiga, lintas kementerian yang terlibat dalam RUU PDP belum seiya-sekata. Menurut anggota tim penyusun RUU PDP, Shinta Dewi, poin-poin pada aturan tersebut sudah lumayan matang. Sanksi atas pelanggarannya pun sudah hampir rampung.
Akan tetapi, pemerintah lintas kementerian masih harus duduk bersama untuk melakukan harmonisasi. Dalam hal ini ada tiga kementerian terlibat. Selain Kominfo, ada pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukim dan HAM (Kemenkumham).
Terkini Lainnya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks