Kominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini
JAKARTA, - Penetapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dinilai semakin krusial, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet.
Kendati begitu, UU Perlindungan Data Pribadi ini masih mengambang, dan bahkan belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Namun Kominfo akan mendorong DPR untuk mengesahkan UU tersebut tahun ini.
"Kami sudah siapkan draft-nya lama. Tapi sekarang diambil alih DPR, itu menjadi inisiasi DPR. Kami berkoordinasi terus, cuma memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau nggak salah masih jadi cadangan Prolegnas 2018," kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (19/1/2018), usai pemaparan ID-IGF di Perpustakaan Nasional, Jakarta.
Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.
"Permen-nya kan sudah ada, tetapi memang lebih baik kalau bentuknya ditingkatkan menjadi UU. Sementara ini untuk mengisi kekosongan setidaknya sudah ada regulasinya," ia menuturkan.
Semuel sesumbar, Kominfo akan terus mendorong DPR untuk menetapkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bakal digelar pekan depan.
"Harusnya bisa ditetapkan tahun ini, karena aturan ini sudah diminta masyarakat. Trennya juga bukan cuma di Indonesia, tapi global. Di RDP nanti akan kami pertanyakan lagi," ia menjelaskan.
Sebelumnya, kekhawatiran soal penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Semuel menegaskan masyarakat tak perlu khawatir soal itu.
"Kalau registrasi itu sudah komitmen Kominfo dan operator untuk sama-sama menjaga. Itu diatur dalam Permen Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Selain itu, gencarnya OTT asing yang sedikit banyak mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Apalagi, rumor Google sebagai investor Go-Jek belakangan ini dinilai akan membahayakan informasi personal pelanggan yang selama ini dihimpun layanan ride-sharing tersebut.
Terkini Lainnya
- Oppo Find X8 Series Punya Fitur "Touch to Share", Mudahkan Transfer File iPhone ke HP Android
- 2 Cara Memblokir Nomor WhatsApp dengan Mudah dan Cepat
- Apa Arti “Re” di Gmail? Begini Penjelasannya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan