cpu-data.info

Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN di Indonesia

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Pangerapan, dalam acara konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Senin (25/3/2019).
Lihat Foto

- Maraknya penggunaan Virtual Private Network (VPN) di Indonesia, membuat pemerintah akan mengkaji regulasi terkait layanan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kemungkinan untuk mengatur izin layanan VPN di Indonesia.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan, langkah tersebut diambil karena penggunaan VPN gratis memunculkan risiko pencurian data pengguna. Selain itu menurut Samuel, VPN gratis juga bisa disalahgunakan untuk menyebarkan spyware.

"Maka dari itu, kami kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," ungkap Samuel.

Mengutip pemberitaan Antaranews, Jumat (14/6/2019), meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa tidak akan ada larangan untuk menggunakan VPN di Indonesia, meski aturan tersebut kelak diterbitkan.

Baca juga: Situs Banyak Diblokir, Indonesia Jadi Pengguna VPN Tertinggi

VPN sebenarnya adalah layanan internet tertutup yang dibuat justru untuk melindungi data pengguna. Penggunaan VPN pun telah diaplikasikan di perusahaan-perusahaan besar, contohnya adalah perbankan.

Banyak bank yang menggunakan VPN untuk melindungi data pengguna dari risiko terjadinya pencurian data. Sehingga, muncul pertanyaan mengapa ada pembuat VPN yang memberikan layanan secara cuma-cuma.

"Semua ISP punya layanan VPN, karena tersambung dengan layanan internet lainnya," lanjutnya.

Kendati demikian, Kominfo belum dapat memastikan kapan regulasi ini akan rampung dibuat. Pasalnya, regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengkajian.

Baca juga: Begini Cara Pasang VPN di Browser Opera

Maraknya penggunaan VPN di Indonesia dipicu oleh pembatasan akses media sosial oleh Kominfo sebagai imbas dari aksi pasca-Pemilu 22 Mei lalu. Ketika itu, Kominfo membatasi sejumlah fitur yang ada di media sosial demi menekan peredaran kabar hoaks.

Sejumlah aplikasi dan media sosial yang dibatasi yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat