Mengapa Ponsel Baru Nokia Butuh Waktu Lama Masuk Indonesia?
JAKARTA, - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang diterapkan pemerintah untuk ponsel 4G, membuat Nokia kesulitan. Vendor asal Finlandia ini mengakui bahwa aturan ini membuat mereka terlambat memasukkan ponsel anyar ketimbang brand lain.
Menurut Miranda Warokka, Marketing Head Nokia Indonesia, HMD Global selaku pemegang lisensi resmi Nokia memang kerap memprotes kebijakan ini. Pasalnya ada beberapa proses yang menurut Nokia sulit dilalui.
"Kalau mungkin teman-teman merasa mengapa Nokia lama masuk ke Indonesia, karena memang kami kesulitan memenuhi TKDN. Kami berusaha komplain dengan TKDN. Ada beberapa hal yang memang prosesnya tidak semudah dengan yang dibayangkan," ungkap Miranda dalam acara peluncuran Nokia 6.1 Plus di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Ia mengatakan aturan TKDN pun menjadi salah satu alasan mengapa Nokia lebih cepat merilis ponsel terbarunya di negara lain semisal India atau China ketimbang di Indonesia. Ia mengeluhkan serangkaian proses rumit yang harus dipenuhi sebagai syarat sah sebuah ponsel 4G masuk ke Indonesia.
Baca juga: Nokia 6.1 Plus Andalkan Fitur Bothie untuk Gaet Pembeli
Untuk TKDN, menurut Miranda, Nokia sendiri mencoba memenuhi aturan lewat skema software dan hardaware. Untuk software ada aplikasi asal Indonesia yang dibenamkan dalam ponsel Nokia semisal Babe.
Sedangkan untuk hardware, ia mengatakan ponsel Nokia dirakit lewat pihak ketiga di Batam.
"Sisanya saya kurang tahu detailnya bagaimana. Tapi kami punya factory di Batam. Perlu diketahui juga kami adalah HMD Global dan Nokia adalah sebuah lisensi. Jadi ada sedikit hal yang prosesnya lebih panjang," ungkap Miranda.
Aturan 3 skema
Aturan TKDN ponsel 4G yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia memiliki tiga skema.
Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi beberap aspek yakni aspek manufaktur 70 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.
Baca juga: Aturan Baru TKDN Smartphone 4G Sudah Berlaku
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu aspek manufaktur 10 persen aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 70 persen.
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi. Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
Terkini Lainnya
- DJI Flip Meluncur, "Drone" Mungil Mirip Sepeda Lipat yang Mudah Diterbangkan
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu