Mengapa Ponsel Baru Nokia Butuh Waktu Lama Masuk Indonesia?
JAKARTA, - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang diterapkan pemerintah untuk ponsel 4G, membuat Nokia kesulitan. Vendor asal Finlandia ini mengakui bahwa aturan ini membuat mereka terlambat memasukkan ponsel anyar ketimbang brand lain.
Menurut Miranda Warokka, Marketing Head Nokia Indonesia, HMD Global selaku pemegang lisensi resmi Nokia memang kerap memprotes kebijakan ini. Pasalnya ada beberapa proses yang menurut Nokia sulit dilalui.
"Kalau mungkin teman-teman merasa mengapa Nokia lama masuk ke Indonesia, karena memang kami kesulitan memenuhi TKDN. Kami berusaha komplain dengan TKDN. Ada beberapa hal yang memang prosesnya tidak semudah dengan yang dibayangkan," ungkap Miranda dalam acara peluncuran Nokia 6.1 Plus di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Ia mengatakan aturan TKDN pun menjadi salah satu alasan mengapa Nokia lebih cepat merilis ponsel terbarunya di negara lain semisal India atau China ketimbang di Indonesia. Ia mengeluhkan serangkaian proses rumit yang harus dipenuhi sebagai syarat sah sebuah ponsel 4G masuk ke Indonesia.
Baca juga: Nokia 6.1 Plus Andalkan Fitur Bothie untuk Gaet Pembeli
Untuk TKDN, menurut Miranda, Nokia sendiri mencoba memenuhi aturan lewat skema software dan hardaware. Untuk software ada aplikasi asal Indonesia yang dibenamkan dalam ponsel Nokia semisal Babe.
Sedangkan untuk hardware, ia mengatakan ponsel Nokia dirakit lewat pihak ketiga di Batam.
"Sisanya saya kurang tahu detailnya bagaimana. Tapi kami punya factory di Batam. Perlu diketahui juga kami adalah HMD Global dan Nokia adalah sebuah lisensi. Jadi ada sedikit hal yang prosesnya lebih panjang," ungkap Miranda.
Aturan 3 skema
Aturan TKDN ponsel 4G yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia memiliki tiga skema.
Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi beberap aspek yakni aspek manufaktur 70 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.
Baca juga: Aturan Baru TKDN Smartphone 4G Sudah Berlaku
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu aspek manufaktur 10 persen aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 70 persen.
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi. Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16