Mendaftarkan Domain .id Kini Tak Perlu Pakai KTP atau Paspor
JAKARTA, - Mulai 1 Agustus 2017, pendaftaran nama domain .id bisa dilakukan tanpa perlu menyerahkan (mengunggah) dokumen identitas pendaftar, seperti KTP atau paspor.
Direktur Utama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah mengatakan, penghapusan syarat pendaftaran domain .id ini dilakukan untuk mempermudah pendaftar.
Selama ini, kata Andi, persyaratan dokumen identitas seperti KTP atau paspor merepotkan pendaftar untuk mendapatkan domain .id.
"Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/7/2017) malam.
Meski kewajiban tersebut dihilangkan, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain.
Baca: Ini Dia, Domain .id Termahal di Indonesia
PANDI menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data pendaftar melalui single sign-on (SSO), dengan aplikasi U.ID berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Verifikasi juga dapat dilakukan dengan metode lain, yakni melalui e-mail maupun telepon sebagaimana standar whois accuracy The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
"Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut," kata Andi.
Penghapusan syarat unggah dokumen identitas ini akan diuji coba selama tiga bulan untuk domain .id, tanpa embel-embel tambahan di depannya atau biasa disebut apapun.id.
Adapun pendaftaran nama domain lain, seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, dan or.id, tetap memerlukan dokumen legalitas karena diperuntukkan bagi institusi.
PANDI selaku pengelola nama domain internet tingkat tinggi di Indonesia (registri) bekerja sama dengan 17 registrar yang menjual domain .id. Hingga 31 Juli 2017, lebih dari 242.900 domain .id telah terdaftar melalui PANDI.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia