cpu-data.info

Menunggak Rp 5 Triliun, Google Hanya Dipajaki Rp 988 Miliar di Indonesia

Salah satu gedung di kantor pusat Google, Mountain View, California.
Lihat Foto

- Masalah pajak Google di Indonesia akhirnya menemui titik tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut.

Angka kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Kisaran itu tak akan melebihi angka yang dipatok, tapi bisa jadi kurang.

"Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google," kata Kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv, sebagaimana dilaporkan WSJ dan dihimpun KompasTekno, Jumat (25/11/2016).

Sebelumnya, pada September lalu, pemerintah mengatakan Google berutang pajak dan denda hingga Rp 5 triliun. Angka kesepakatan Rp 988 miliar tentu jauh di bawah patokan awal.

Baca: Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana?

Haniv menjelaskan, asal-usul Rp 988 miliar itu dikarenakan pemerintah sepakat mengampuni denda Google sebesar Rp 4 triliun. Jika merujuk pada pajak asli Google, perusahaan Mountain View itu cuma berutang sekitar Rp 1 triliun.

Angka Rp 4 triliun sendiri merupakan denda tunggakan pajak Google sejak 2011 hingga 2015 lalu. Haniv menargetkan permasalahan pajak Google bisa diselesaikan sebelum akhir 2016.

Google belum berkomentar soal kesepakatan yang sudah diumbar Haniv. Sebelumnya, Google Indonesia menegaskan telah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di Tanah Air sesuai porsinya.

Menurut Google, unit usaha di Indonesia hanya sebagai event organizer promosi di bawah pengawasan Google Asia Pasifik yang berkantor pusat di Singapura. Kantor di Singapura-lah yang menangani semua kontrak dari pengiklan di Indonesia.

Baca: Kemenkominfo: Uang Transaksi Google di Indonesia Lari ke Singapura

Google sesumbar selama ini rutin membayar pajak unit Indonesia dan menambahkan 8 persen dari yang dibukukan sebagai laba unit.

Diketahui, transaksi bisnis periklanan digital di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Pemerintah mengatakan 70 persen dari angka itu adalah kontribusi Google dan Facebook.

Pemerintah berharap jika permasalahan dengan Google selesai, penagihan pajak ke perusahaan asing lain seperti Facebook dan Twitter bisa lebih mudah.

Masalah pajak Google tak cuma terjadi di Indonesia, namun juga beberapa negara Eropa. Di Inggris, pada Januari lalu Google sepakat membayar tax settlement sebesar 130 juta poundsterling. Bagi sebagian orang jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu yang mencapai miliaran poundsterling selama 10 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat