cpu-data.info

Bonus Hari Raya Mitra Grab Sudah Cair, Sekian Besarannya

Ilustrasi Mitra Pengemudi Grab Indonesia.
Lihat Foto

- Bonus Hari Raya (BHR) yang ditujukan untuk mitra pengemudi Grab di Indonesia sudah dibagikan. Besaran "THR" ojol ini berbeda-beda untuk setiap pengemudi.

Grab mengatakan, pembagian "THR Ojol" untuk mitranya dimulai sejak 23 Maret dan telah rampung pada Senin (24/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Besaran bonus yang didapatkan berbeda-beda, menyesuaikan tingkat pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir, dan jenis kendaraan yang digunakan.

Bonus ini diberikan dengan besaran Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000 untuk Mitra Pengemudi roda empat, dan Rp 50.000 hingga Rp 850.000 untuk Mitra Pengemudi roda dua.

Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi Grab kepada Mitra Pengemudi teladan yang telah aktif dan berkinerja baik dalam memberikan layanan terbaik bagi pengguna.

"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idul Fitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari," ujar Neneng dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (24/3/2025).

Adapun pemberiannya dikirimkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing Mitra.

Pemberian Bonus Hari Raya ini pun hanya diberikan kepada Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya yaitu faktor kepatuhan Mitra terhadap kode etik Grab.

Grab menegaskan bahwa penentuan kriteria ini telah ditetapkan dengan penuh pertimbangan, dan bertujuan untuk memastikan keadilan serta transparansi bagi seluruh Mitra Pengemudi.

Baca juga: Grab Sebut Tidak Semua Mitra Dapat Bonus Hari Raya, Ini Syaratnya

Menyusul imbauan Presiden

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online dan petinggi perusahaan ride hailing, memberikan imbauan THR ojol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Imbauan itu kemudian dimanifestasikan dalam aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol yang terdapat di SE Menaker tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat