cpu-data.info

XL Wajib Kembalikan Spektrum 7,5 MHz Setelah Merger dengan Smartfren

Ilustrasi merger XL Axiata Smartfren.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa operator seluler XL Axiata harus mengembalikan spektrum selebar 7,5 MHz kepada negara setelah proses merger dengan Smartfren rampung. 

"Lebar pitanya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz. Itu yang dipegang XL akan dikembalikan," kata Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemeterian Komdigi, dikutip KompasTekno dari Antaranews, Jumat (21/3/2025).

Wayan menambahkan, proses merger antara XL Axiata dan Smartfren akan dinyatakan rampung setelah diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam proses merger ini, XL Axiata menjadi entitas yang bertahan. Sementara Smartfren dan SmartTel menggabungkan diri menjadi bagian dari entitas baru XLSmart. 

Baca juga: Langkah Terjal XL Smart akibat Merger

Axiata Group Berhad dan Sinar Mas sebagai induk dari kedua operator seluler ini sama-sama memiliki 34,8 persen saham di entitas XLSmart. 

Adapun menurut Wayan, setelah spektrum selebar 7,5 MHz dikembalikan kepada negara, pemerintah akan melakukan refarming atau penataan frekuensi. Tujuannya agar spektrum tersebut bisa kembali dilelang. 

"Jadi nanti dilelang lagi, biasa direfarming lagi. Itu memang mekanismenya," ungkap Wayan. 

XLSmart saat ini diperkirakan memiliki spektrum frekuensi total sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan di Tanah Air. Jumlah ini belum dikurangi spektrum 7,5 MHz yang harus dikembalikan kepada negara.

Spektrum frekuensi tersebut merupakan gabungan dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz).

Baca juga: Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini Mengundurkan Diri dari Jabatan

Pengembalian spektrum sebenarnya pernah dilakukan XL Axiata saat mengakuisisi Axis pada 2013. 

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo saat itu memberikan persetujuannya kepada XL Axiata dan Axis untuk melakukan merger. Sebagai gantinya, Kementerian Kominfo meminta XL untuk mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100.

Jumlah spektrum yang harus dikembalikan XL ini juga lebih kecil dibandingkan dengan spektrum yang dikembalikan saat Indosat merger dengan Hutchison 3 Indonesia. Saat itu jumlah yang harus dikembalikan kepada negara adalah 10 MHz di frekuensi 2.100 MHz. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat