TikTok, Langkah Presiden Trump, dan Pembelajaran untuk Indonesia

KEHEBOHAN penutupan TikTok di Amerika Serikat (AS) berawal dari HR 7521-118th Congress. RUU yang kemudian diundangkan menjadi UU Federal bernama “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act” menjadi muasal segalanya.
Merujuk pada siaran resmi Kongres AS, Congress.Gov, Regulasi ini berawal dari RUU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. UU ini kemudian ditandatangani Presiden Biden pada 24 April 2024.
Secara kronologis, H.R. 7521-118th disetujui oleh Senat pada 14 Maret 2024. Kemudian diserahkan kepada Komite Komunikasi, Sains, dan Transportasi. Provisi dari H.R. 7521 kemudian diintegrasikan ke dalam H.R. 815.
UU ini tentu tidak hanya berlaku untuk TikTok. Regulasi ini mencakup semua aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing, yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional Amerika.
UU ini memiliki cakupan luas dan bertujuan melindungi keamanan nasional AS dari berbagai aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing, tak sekadar TikTok.
Baca juga: Perintah Eksekutif Trump dan Perkembangan AI Global
Materi muatan
UU yang menggemparkan ini melarang distribusi, pemeliharaan, atau penyediaan layanan hosting internet untuk aplikasi yang dikendalikan oleh musuh asing.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk aplikasi yang melaksanakan divestas sesuai syarat yang ditetapkan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aplikasi yang dikendalikan dan dioperasikan secara langsung atau tidak langsung oleh ByteDance, Ltd. atau TikTok termasuk anak perusahaan atau penerusnya, telah ditetapkan oleh Presiden sebagai ancaman signifikan terhadap keamanan nasional AS.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi aplikasi yang utamanya digunakan untuk mengunggah ulasan produk, ulasan bisnis, atau informasi dan ulasan perjalanan.
UU juga memberi wewenang kepada Departemen Kehakiman untuk menyelidiki pelanggaran atas regulasi ini, dan menegakkan ketentuan-ketentuannya. Entitas yang melanggar akan dikenakan sanksi perdata berdasarkan jumlah pengguna.
UU ini mengharuskan aplikasi yang dilindungi untuk memberikan semua data akun yang tersedia termasuk kiriman, foto, dan video, kepada pengguna, atas permintaan pengguna, sebelum larangan tersebut berlaku.
Pengadilan Banding AS Distrik Columbia ditetapkan sebagai yurisdiksi eksklusif atas setiap gugatan terhadap UU, yang harus diajukan dalam waktu 165 hari setelah tanggal pengesahan.
Sedangkan gugatan terhadap setiap tindakan, temuan, atau penetapan berdasarkan UU tersebut harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tindakan, temuan, atau penetapan.
Baca juga: RUU KKS dan Defisit SDM Keamanan Siber
Langkah hukum
Over The Top dan platform digital besar yang terdampak utamanya adalah TikTok. Menghadapi berlakunya UU ini dan dampaknya Presiden Trump secara cepat mengeluarkan Perintah Eksekutif (Executive Order) dengan secara eksplisit menyebut TikTok.
EO itu dimuat di laman "Whitehouse.Gov-Presidential Action" dengan judul "Application Of Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act To Tiktok Executive Order” dan dirilis secara resmi pada 20 Januari 2025.
Lalu apa yang menjadi materi muatan Perintah Eksekutif yang mengundang perhatian dunia itu? Berikut adalah rangkumannya.
Pertama, Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan penerapan UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing, khususnya terkait TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, perusahaan asal China.
Undang-undang ini melarang distribusi, pemeliharaan, atau pembaruan aplikasi yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.
Kedua, EO ditandatangani Presiden Trump untuk memberi waktu bagi pemerintahan baru dalam mengevaluasi situasi. Presiden Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak menegakkan undang-undang ini selama 75 hari mulai dari 20 Januari 2025.
Ditegaskan pula bahwa EO ini adalah dasar untuk tidak menghukum entitas yang melanggar aturan selama periode tersebut.
Terkini Lainnya
- Sejarah dan Perkembangan QR Code dalam Dunia Digital
- Cara Membuat Font Dom Jatim yang Lagi Viral di Media Sosial
- Foto Profil WhatsApp Grup Bisa Pakai Gambar Olahan Meta AI
- Apa Itu Font Dom Jatim yang Viral di Medsos? Begini Artinya
- Selamat Tinggal "Storage" 64 GB di iPhone dan iPad!
- Bos Ericsson: Indonesia Perlu "Refarming" Spektrum Mid-band untuk 5G
- China Bikin Agen AI Manus, Bisa Bekerja Bebas Tanpa Instruksi Tambahan
- Memegang Realme 14 Pro Langsung di Barcelona, HP dengan Cangkang Unik
- 12 HP Android Terbaru yang Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
- Buka Hari Ini Jam 16.00, Ini Link Pendaftaran Mudik Kemenhub 2025, Jadwal, dan Rutenya
- Komdigi Gandeng Polri, Gelar Operasi Bersama Tangani Kasus "Fake BTS"
- Harga iPhone 11 Second Terbaru, Masih Banyak Peminatnya
- 5 TWS Harga Rp 200.000-an dari Berbagai Merek, Tahan Percikan Air dan Debu
- Kejutan, Sony Tiba-tiba Rilis Update Software Konsol 19 Tahun Ini
- Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025, Buka Hari Ini Pukul 09.00
- Google Rilis Android 16 Versi Awal, Ini Fitur-fiturnya
- 7 Cara Membuat WhatsApp Terlihat Offline padahal Online, Coba Trik Ini Saat Cuti
- Samsung Wallet Hadir di Galaxy S25 Series, Cukup Tempel HP untuk Bayar
- Indonesia Umumkan Kerja Sama AI dan IoT dengan India
- Nonton Hoki Es NHL "dari Genteng", Momen "Gelut" Terabadikan Pakai Samsung S25 Ultra