TikTok, Langkah Presiden Trump, dan Pembelajaran untuk Indonesia

KEHEBOHAN penutupan TikTok di Amerika Serikat (AS) berawal dari HR 7521-118th Congress. RUU yang kemudian diundangkan menjadi UU Federal bernama “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act” menjadi muasal segalanya.
Merujuk pada siaran resmi Kongres AS, Congress.Gov, Regulasi ini berawal dari RUU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. UU ini kemudian ditandatangani Presiden Biden pada 24 April 2024.
Secara kronologis, H.R. 7521-118th disetujui oleh Senat pada 14 Maret 2024. Kemudian diserahkan kepada Komite Komunikasi, Sains, dan Transportasi. Provisi dari H.R. 7521 kemudian diintegrasikan ke dalam H.R. 815.
UU ini tentu tidak hanya berlaku untuk TikTok. Regulasi ini mencakup semua aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing, yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional Amerika.
UU ini memiliki cakupan luas dan bertujuan melindungi keamanan nasional AS dari berbagai aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing, tak sekadar TikTok.
Baca juga: Perintah Eksekutif Trump dan Perkembangan AI Global
Materi muatan
UU yang menggemparkan ini melarang distribusi, pemeliharaan, atau penyediaan layanan hosting internet untuk aplikasi yang dikendalikan oleh musuh asing.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk aplikasi yang melaksanakan divestas sesuai syarat yang ditetapkan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aplikasi yang dikendalikan dan dioperasikan secara langsung atau tidak langsung oleh ByteDance, Ltd. atau TikTok termasuk anak perusahaan atau penerusnya, telah ditetapkan oleh Presiden sebagai ancaman signifikan terhadap keamanan nasional AS.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi aplikasi yang utamanya digunakan untuk mengunggah ulasan produk, ulasan bisnis, atau informasi dan ulasan perjalanan.
UU juga memberi wewenang kepada Departemen Kehakiman untuk menyelidiki pelanggaran atas regulasi ini, dan menegakkan ketentuan-ketentuannya. Entitas yang melanggar akan dikenakan sanksi perdata berdasarkan jumlah pengguna.
UU ini mengharuskan aplikasi yang dilindungi untuk memberikan semua data akun yang tersedia termasuk kiriman, foto, dan video, kepada pengguna, atas permintaan pengguna, sebelum larangan tersebut berlaku.
Pengadilan Banding AS Distrik Columbia ditetapkan sebagai yurisdiksi eksklusif atas setiap gugatan terhadap UU, yang harus diajukan dalam waktu 165 hari setelah tanggal pengesahan.
Sedangkan gugatan terhadap setiap tindakan, temuan, atau penetapan berdasarkan UU tersebut harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tindakan, temuan, atau penetapan.
Baca juga: RUU KKS dan Defisit SDM Keamanan Siber
Langkah hukum
Over The Top dan platform digital besar yang terdampak utamanya adalah TikTok. Menghadapi berlakunya UU ini dan dampaknya Presiden Trump secara cepat mengeluarkan Perintah Eksekutif (Executive Order) dengan secara eksplisit menyebut TikTok.
EO itu dimuat di laman "Whitehouse.Gov-Presidential Action" dengan judul "Application Of Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act To Tiktok Executive Order” dan dirilis secara resmi pada 20 Januari 2025.
Lalu apa yang menjadi materi muatan Perintah Eksekutif yang mengundang perhatian dunia itu? Berikut adalah rangkumannya.
Pertama, Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan penerapan UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing, khususnya terkait TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, perusahaan asal China.
Undang-undang ini melarang distribusi, pemeliharaan, atau pembaruan aplikasi yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.
Kedua, EO ditandatangani Presiden Trump untuk memberi waktu bagi pemerintahan baru dalam mengevaluasi situasi. Presiden Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak menegakkan undang-undang ini selama 75 hari mulai dari 20 Januari 2025.
Ditegaskan pula bahwa EO ini adalah dasar untuk tidak menghukum entitas yang melanggar aturan selama periode tersebut.
Terkini Lainnya
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Tanggal "Legal Day One" Efektif Hari Ini, Operator Seluler XLSmart Beroperasi
- SSD Samsung 9100 Pro dan Pro Heatsink Resmi di Indonesia, Harga mulai Rp 3 Jutaan
- 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Aktivasi MFA ASN
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Siap Masuk Indonesia
- Cara Bikin Foto AI Main PS Bareng Artis via ChatGPT yang Ramai di Medsos
- HP Android Honor Power Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
- Ketika HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia
- Mark Zuckerberg Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp
- 3 Cara Cek HP Support eSIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Google Rilis Android 16 Versi Awal, Ini Fitur-fiturnya
- 7 Cara Membuat WhatsApp Terlihat Offline padahal Online, Coba Trik Ini Saat Cuti
- Samsung Wallet Hadir di Galaxy S25 Series, Cukup Tempel HP untuk Bayar
- Indonesia Umumkan Kerja Sama AI dan IoT dengan India
- Nonton Hoki Es NHL "dari Genteng", Momen "Gelut" Terabadikan Pakai Samsung S25 Ultra