Kuasai AI Sekarang atau Tertinggal
”AI will not replace humans, but humans with AI will.” AI tidak akan menggantikan manusia, tapi manusia dengan kemampuan AI akan menggantikan manusia lainnya.
DALAM rangka meningkatkan daya saing Indonesia, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia membutuhkan 9 juta talenta digital pada 2035.
Sejalan dengan presiden, Menteri BUMN juga menargetkan BUMN bisa mentransformasi kapabilitas talenta yang sudah dimiliki dengan mengembangkan 20 persen talenta digital dari seluruh pegawai BUMN untuk mempercepat transformasi digital di BUMN.
Memang saat ini Indonesia belum memiliki kapabilitas digital yang mencukupi untuk dapat bersaing di dunia Global, khususnya terkait kecerdasan artifisial, Artificial Intelligence (AI).
Padahal, secara proyeksi data, penerapan AI sangat menguntungkan bagi dunia dan negara.
Berdasarkan laporan McKinsey dan Noodle AI, penerapan AI bisa meningkatkan ekonomi global sampai 13 triliun dollar AS ke pada 2030. Sementara itu, Gen AI dapat memberikan kontribusi sebesar 4,4 triliun dollar AS per tahun.
Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak dan memiliki prospek yang sangat baik masa depan, saat ini Indonesia baru berada di peringkat ke-50 dari 64 negara di peringkat Global AI Index, terpaut jauh dari tetangga, Singapura, yang berada pada peringkat 3.
Global AI Index merupakan metode pengukuran yang dikembangkan oleh Stanford University, yang dihitung berdasarkan 5 faktor, yaitu Kemajuan Penelitian, Kemajuan Komersialisasi AI, Kemajuan Pendidikan AI, Kemajuan Regulasi AI, dan Kemajuan Kesadaran AI.
Selain itu, dalam Digital Competitiveness Ranking (DCR), Indonesia telah berkembang lumayan cepat, meningkat dari peringkat 62 pada 2018 menjadi peringkat 51 tahun 2022.
Peringkat ini mempertimbangkan tiga pilar, yaitu pengetahuan, teknologi, dan kesiapan masa depan.
Beberapa negara seperti Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia menggunakan DCR sebagai target nasional.
Ada banyak tantangan yang harus diberi solusi untuk meningkatkan ekonomi digital, terutama AI, salah duanya adalah regulasi dan kapabilitas talenta.
Indonesia harus segera menyesuaikan regulasinya. Intervensi regulasi Pemerintah Indonesia saat ini sangat minim, hal ini juga bisa menjadi permasalahan utama tidak pesatnya perkembangan digital.
Contoh regulasi yang belum diintervensi pemerintah adalah seperti regulasi regulasi data center zones, kurikulum edukasi digital, manufacturing tech transfer, cybersecurity, Digital ID, technology regulatory sandbox, dan banyak lainnya.
Selain untuk menstimulasi perkembangan, regulasi ini juga sangat diperlukan agar perkembangan digitalisasi berada di jalur dan tujuan yang tepat.
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Asus Vivobook 14 Resmi di Indonesia, Laptop Rp 7 Jutaan untuk Mahasiswa
- Galaxy AI di Samsung S24 Dipastikan Dukung Bahasa Indonesia
- Pengguna X Twitter di Android Kini Bisa Telepon dan Video Call
- Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra dan Galaxy S23 Ultra
- Alasan Samsung S24 dan S24 Plus Pakai Chip Exynos 2400, Bukan Snapdragon 8 Gen 3