UU ITE Baru dan Pelindungan Anak di Ruang Digital
PEMERINTAH telah mengundangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baru. UU 1/2024 yang diundangkan pada 2 Januari 2024, merupakan perubahan kedua atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.
Revisi UU ITE, seperti tertuang dalam diktum menimbang sebagai landas pikirnya, antara lain dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Hal ini untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Pelindungan anak
Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital.
Sebelumnya saya pernah mengulas soal pelindungan anak di ruang digital ini dalam kolom antara lain “Perlindungan Data Pribadi Online bagi Anak dan Penyandang Disabilitas” (14/03/2023), dan “Jangan Biarkan Anak-anak Menghadapi "Cyberbullying" Sendirian” (17/12/2022).
Kenapa anak perlu dilindungi di ruang digital? Selain fenomena global menunjukan sudah banyak anak yang jadi korban, anak juga jika tidak dikendalikan dengan baik dapat mengakses platform digital tak kenal ruang dan waktu.
Pasal baru dalam UU ITE ini adalah langkah tepat dan progresif. Ketentuan UU ITE yang terkait dengan pelindungan anak terdapat antara lain pada Pasal 16A yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
Hal itu meliputi, pelindungan terhadap hak anak terkait penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Seperti dimuat dalam penjelasan pasal 16A ayat (2), intinya pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik, dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri.
Dalam kapasitas inilah pelindungan anak menjadi hal utama, dibanding dengan kepentingan komersial penyelenggara platform digital dan media sosial.
Pelindungan terhadap hak anak mencakup pula pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis.
Pelindungan ini juga mencakup kemungkinan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
Pelindungan data pribadi anak adalah hal yang tak boleh diabaikan. Jatuhnya data pribadi anak kepada pelaku kejahatan siber dapat berakibat fatal.
Terkini Lainnya
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Ini Peningkatan Kamera Oppo Reno 11 5G Series Dibanding Reno 10
- Reno 11 Jadi HP Pertama di Indonesia dengan "LinkBoost", Apa Gunanya?
- AS Restui ETF Bitcoin, Reksa Dana "Bitcoin" Pertama
- HP dan Tablet Tangguh Samsung Galaxy XCover 7 dan Tab Active 5 Meluncur
- Teknologi Blockchain dan Potensinya di Sektor Pertahanan