UU ITE Baru dan Pelindungan Anak di Ruang Digital
PEMERINTAH telah mengundangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baru. UU 1/2024 yang diundangkan pada 2 Januari 2024, merupakan perubahan kedua atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.
Revisi UU ITE, seperti tertuang dalam diktum menimbang sebagai landas pikirnya, antara lain dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Hal ini untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Pelindungan anak
Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital.
Sebelumnya saya pernah mengulas soal pelindungan anak di ruang digital ini dalam kolom antara lain “Perlindungan Data Pribadi Online bagi Anak dan Penyandang Disabilitas” (14/03/2023), dan “Jangan Biarkan Anak-anak Menghadapi "Cyberbullying" Sendirian” (17/12/2022).
Kenapa anak perlu dilindungi di ruang digital? Selain fenomena global menunjukan sudah banyak anak yang jadi korban, anak juga jika tidak dikendalikan dengan baik dapat mengakses platform digital tak kenal ruang dan waktu.
Pasal baru dalam UU ITE ini adalah langkah tepat dan progresif. Ketentuan UU ITE yang terkait dengan pelindungan anak terdapat antara lain pada Pasal 16A yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
Hal itu meliputi, pelindungan terhadap hak anak terkait penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Seperti dimuat dalam penjelasan pasal 16A ayat (2), intinya pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik, dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri.
Dalam kapasitas inilah pelindungan anak menjadi hal utama, dibanding dengan kepentingan komersial penyelenggara platform digital dan media sosial.
Pelindungan terhadap hak anak mencakup pula pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis.
Pelindungan ini juga mencakup kemungkinan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
Pelindungan data pribadi anak adalah hal yang tak boleh diabaikan. Jatuhnya data pribadi anak kepada pelaku kejahatan siber dapat berakibat fatal.
Terkini Lainnya
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian II-Habis)
- Google Mulai Sebar Fitur Anti-Maling di HP Android
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)
- Pengembang "PUBG" Bikin Game "Palworld" Versi Mobile
- 10 HP Terlaris 6 Bulan Pertama 2024: Apple-Samsung Dominan, Xiaomi "Nyempil"
- Hasil Babak Reguler Season Mobile Legends MPL S14, 6 Tim Lolos Playoff
- Google Rilis Gemini 1.5 Flash 8-B, Model AI Ringan, Cepat, dan Murah
- Meta Umumkan Movie Gen, AI untuk Bikin Video dan Audio dari Teks
- Daftar 213 Game Baru Rilis Oktober 2024, Ada "Call of Duty: Black Ops 6"
- Cara Keluar dan Hapus Grup-grup WhatsApp yang Tidak Penting Lagi
- Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua HP Sekaligus, Mudah dan Praktis
- Cara Buat Cuplikan Video jadi Gambar atau Foto lewat Google Photos
- Seberapa Keras Volume TWS atau Headset yang Aman agar Pendengaran Tak Terganggu?
- Huawei Rilis Solusi FusionSolar Baru, Dorong Penggunaan Energi Terbarukan
- Facebook Mencoba Muda, Perbarui Desain demi Pengguna Gen-Z
- Ini Peningkatan Kamera Oppo Reno 11 5G Series Dibanding Reno 10
- Reno 11 Jadi HP Pertama di Indonesia dengan "LinkBoost", Apa Gunanya?
- AS Restui ETF Bitcoin, Reksa Dana "Bitcoin" Pertama
- HP dan Tablet Tangguh Samsung Galaxy XCover 7 dan Tab Active 5 Meluncur
- Teknologi Blockchain dan Potensinya di Sektor Pertahanan