cpu-data.info

Biaya Komisi TikTok Shop Naik Jadi 8 Persen di AS, Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.
Lihat Foto

- Platform video pendek, TikTok memberlakukan aturan biaya komisi (seller fee) baru untuk para penjual di TikTok Shop di wilayah Amerika Serikat (AS). Seller fee adalah biaya yang dikenakan ke penjual jika berjualan di platform kios online.

Menurut laporan paling baru, seller yang menjual dagangannya di TikTok Shop bakal dikenakan potongan komisi sebesar 8 persen. Angka tersebut naik dari 2 persen dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan tarif seller fee ini mengindikasikan TikTok bakal mengambil porsi pendapatan lebih besar dari hasil penjualan yang dilakukan para seller TikTok Shop. Merujuk pada laporan The Information, kenaikan tarif tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Biaya Admin Top Up Shopee Pay Naik per 1 Mei 2023, Ini Rinciannya

Bila semula penjual dikenakan tarif sebesar 2 persen disertai tambahan 0,30 dollar AS (sekitar Rp 4.700) per transaksi, TikTok akan menaikan persentasenya menjadi 6 persen per 1 April 2024. Kemudian, angka tersebut akan dinaikkan kembali menjadi 8 persen per 1 Juli 2024.

Kebijakan baru ini juga sudah diumumkan ke seluruh penjual TikTok Shop di AS. Kendati begitu, tarif biaya komisi yang dibebankan tidak diberlakukan untuk seluruh produk yang dijual.

Hanya sebagian barang tertentu saja yang dikenakan komisi sebesar 8 persen. Kategori barang yang dimaksud adalah produk mahal, seperti barang elektronik dan handphone.

Produk yang masuk kategori serupa bakal dikenakan persentase biaya komisi yang lebih rendah.

The Information juga mengungkapkan TikTok bakal mengurangi jumlah subsidi yang akan diberikan kepada para penjual.

Baca juga: Apa Itu Biaya Jasa Aplikasi Tokopedia yang Mulai Naik Bulan Mei?

Menurut sumber yang diyakini dekat dengan isu ini, langkah pengurangan subisidi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memangkas pengeluaran di divisi e-commerce.

Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi TikTok Shop.Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi TikTok Shop.

Dalam laporan yang sama, TikTok juga tidak menjelaskan akan memberlakukan aturan ini khusus di pasar Amerika Serikat (AS) saja atau merata di seluruh wilayah.

Nah, mengingat TikTok Shop di Asia Tenggara, khususnya Indonesia menjadi pasar yang diandalkan, KompasTekno menghubungi pihak TikTok Indonesia pada Senin (8/1/2024) untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.

Juru bicara TikTok Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak akan memberlakukan kenaikan persentase biaya komisi untuk penjual TikTok Shop di Tanah Air. Artinya, penjual di TikTok Shop akan dikenakan biaya komisi yang sama seperti sebelumnya.

“Saat ini, kami tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan yang sama. Fokus kami tetap pada pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) lokal di Indonesia,” jelas juru bicara TikTok kepada KompasTekno.

Baca juga: TikTok Sediakan Platform Beriklan untuk UKM di Indonesia

Pada Juni tahun lalu, TikTok sudah melakukan penyesuaian terhadap struktur biaya komisi kepada para penjual atau seller TikTok Shop di Indonesia.

Perusahaan yang dinaungi oleh ByteDance itu mulanya mengenakan biaya 1 persen dari nilai produk dan biaya tetap sebesar Rp 2.000 untuk tiap transaksi.

Kemudian, pada pertengahan 2023, penyesuaian biaya komisinya akan dibuat berbeda di setiap kategori produk yang dijual.

Konsep ini juga sama diterapkan oleh marketplace Tokopedia dan Shopee. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah persentase biaya komisi yang dibebankan ke penjual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat