cpu-data.info

Insentif Dibutuhkan Operator Seluler untuk Dongkrak Kecepatan Internet Indonesia

Ilustrasi kecepatan internet.
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ingin agar kecepatan internet Indonesia menduduki peringkat 10 besar di dunia dengan jaringan 5G.

Berdasarkan data The Speedtest Global Index by Ookla, kecepatan internet di Indonesia adalah 27,1 Mbps. Kualitas layanan tersebut menurut Menkominfo belum mampu menempatkan Indonesia untuk bersaing dengan negara di kawasan ASEAN.

Untuk menembus kecepatan 5G yang masuk dalam 10 besar dunia, pemerintah diminta dapat menyelesaikan kendala yang tengah dialami oleh operator telekomunikasi, agar dapat memberikan layanan internet yang prima dengan harga terjangkau.

Dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Dr. Ir. Agung Harsoyo MSc.,MEng mengatakan, kendala yang dialami operator seluler saat ini termasuk dalam hal ketersediaan frekuensi dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

Baca juga: Pengguna Internet Indonesia 215 Juta, Penetrasi Tertinggi di Banten

Berdasarkan data dari 4 operator besar (Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren) di Indonesia diperoleh gambaran tren kenaikan BHP frekuensi setiap tahunnya dari tahun 2013-2022 sebesar 12,10 persen terhadap gross revenue setelah dihitung secara proporsional.

“BHP frekuensi yang dibayarkan industri saat ini sekitar Rp 19 triliun dari total alokasi pita frekuensi 452 MHz," ujar Agung dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (26/10/2023).

"Sehingga jika dihitung dengan formula dan mekanisme seleksi saat ini, maka ada potensi industri seluler akan sangat terbebani dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya,” lanjut Agung.

Komposisi beban BHP frekuensi terhadap pendapatan seluler memang cenderung meningkat setiap tahunnya, dari sebesar 6,71 persen pada tahun 2013 menjadi 11,40 persen pada 2022, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 6,07 persen.

Kenaikan ini menurut Agung salah satunya disebabkan formula perhitungan BHP frekuensi yang dilakukan Kominfo selalu menggunakan acuan angka inflasi.

Baca juga: 5 Situs Tes Kecepatan Internet dan Cara Kerjanya

Di waktu yang sama, Agung khawatir, adanya cara pandang yang salah dalam melihat industri telekomunikasi sebagai sumber PNBP.

"Saat ini kenaikan PNBP dari penggunaan spektrum frekuensi radio setiap tahun justru dijadikan salah satu Key Performance Indicator Kementerian/Lembaga terkait,” kata Agung.

Saat ini cara pandang PNBP sebagai KPI tersebut menurut Agung sudah tak tepat lagi. Apalagi untuk dapat memberikan layanan internet kecepatan tinggi, menyediakan layanan 5G merupakan keniscayaan bagi operator selular.

Untuk itu, Agung meminta pemerintah memberikan insentif terhadap metode lelang frekuensi yang nantinya dilakukan. Dengan insentif ini, diharapkan operator selular dapat sustain, survive & growth serta memiliki kemampuan untuk mengadopsi teknologi baru.

Saat ini pemerintah telah memberikan insentif bagi penggunaan kendaraan listrik serta insentif pajak untuk properti di Indonesia.

"Harusnya pemerintah juga dapat memberikan insentif BHP frekuensi agar operator dapat mewujudkan objektif pemerintah dalam memperbaiki kualitas internet," kata Agung.

Insentif tersebut diharapkan juga dapat memacu operator selular untuk mengadopsi teknologi telekomunikasi yang baru seperti 5G.

"Saya percaya pemerintah dapat memberikan insentif yang sama di sektor telekomunikasi. Sebab sektor telekomunikasi merupakan salah satu sektor strategis pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional (2,44 persen dari GDP),” pungkas Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat