Cara Menggunakan E-meterai dan Ketentuannya buat Daftar CPNS 2023, Lengkap
- Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023) kiranya perlu mengetahui cara menggunakan e-meterai.
Sebagai informasi, e-meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan peserta dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta diwajibkan membubuhkan e-meterai pada beberapa dokumen, seperti dokumen surat lamaran dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Lantaran diwajibkan, peserta akhirnya perlu untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu sejatinya cukup mudah untuk dilakukan. Untuk bisa menggunakannya, setidaknya terdapat dua proses yang perlu dilakukan pengguna.
Adapun kedua proses penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu adalah pembelian dan pembubuhan. Penjelasan masing-masing proses dalam cara menggunakan e-meterai buat daftar CPNS atau PPPK 2023 bisa dilihat di bawah ini.
Beli e-meterai
Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran, peserta perlu memiliki e-meterai dulu. E-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli melalui beberapa website penyedia yang resmi.
Adapun link beli e-meterai yang resmi buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.
- #
- #
- #
- #
- #
- #
- #
- www.signing.id
- www.digidoku.id
- #
- #
- #
- #
- #
- #
Di tiap website atau platform tersebut, cara beli e-meterai kemungkinan bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membeli e-meterai dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi salah satu link di atas.
- Buat akun pada platform.
- Beli e-meterai sesuai dengan kebutuhan
- Selesaikan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Itulah cara beli e-meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 di website-website tersebut secara umum. Untuk lebih jelasnya, peserta bisa membaca langsung petunjuk pembelian e-meterai yang tersedia di tiap website.
Setelah memiliki e-meterai pada salah satu website penyedia e-meterai tersebut, peserta dapat mulai membubuhkannya ke dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun penjelasan cara membubuhkan e-meterai ke dokumen itu adalah sebagai berikut.
Baca juga: 3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Di tiap website atau platform, untuk membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, caranya kemungkinan juga bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membubuhkan e-meterai di dokumen itu dengan cara sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 yang hendak dibubuhi e-meterai.
- Pastikan telah membeli dan memiliki kuota e-meterai di website-website penjualan e-meterai resmi tersebut.
- Unggah dokumen ke website itu.
- Bubuhkan e-meterai ke dokumen yang telah terunggah.
- Unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
- Setelah itu, peserta bisa mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-meterai ke website SSCASN untuk daftar CPNS atau PPPK 2023.
Itulah penjelasan seputar cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Penting dicatat, e-meterai tidak bisa dibubuhkan secara sembarangan pada dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi peserta ketika hendak membubuhkan atau menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, apa ketentuannya?
Terkini Lainnya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- Daftar HP Android dan iPhone yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per 24 Oktober
- PC Berbentuk Sepatu dari Cooler Master Dijual Rp 72 Juta
- Daftar HP Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi per Oktober 2023
- HP Android Ini Punya Baterai 22.000 mAh, Tahan 7 Hari dan Bisa Jadi Power Bank
- Samsung Galaxy S23 FE Meluncur 4 Oktober?