cpu-data.info

Cara Menggunakan E-meterai dan Ketentuannya buat Daftar CPNS 2023, Lengkap

Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Lihat Foto

- Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023) kiranya perlu mengetahui cara menggunakan e-meterai.

Sebagai informasi, e-meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan peserta dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta diwajibkan membubuhkan e-meterai pada beberapa dokumen, seperti dokumen surat lamaran dan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Lantaran diwajibkan, peserta akhirnya perlu untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu sejatinya cukup mudah untuk dilakukan. Untuk bisa menggunakannya, setidaknya terdapat dua proses yang perlu dilakukan pengguna.

Adapun kedua proses penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu adalah pembelian dan pembubuhan. Penjelasan masing-masing proses dalam cara menggunakan e-meterai buat daftar CPNS atau PPPK 2023 bisa dilihat di bawah ini.

Beli e-meterai

Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran, peserta perlu memiliki e-meterai dulu. E-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli melalui beberapa website penyedia yang resmi.

Adapun link beli e-meterai yang resmi buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.

  1. #
  2. #
  3. #
  4. #
  5. #
  6. #
  7. www.signing.id
  8. www.digidoku.id
  9. #
  10. #
  11. #
  12. #
  13. #

Di tiap website atau platform tersebut, cara beli e-meterai kemungkinan bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membeli e-meterai dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi salah satu link di atas.
  • Buat akun pada platform.
  • Beli e-meterai sesuai dengan kebutuhan
  • Selesaikan pembayaran dengan metode yang tersedia.

Itulah cara beli e-meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 di website-website tersebut secara umum. Untuk lebih jelasnya, peserta bisa membaca langsung petunjuk pembelian e-meterai yang tersedia di tiap website.

Setelah memiliki e-meterai pada salah satu website penyedia e-meterai tersebut, peserta dapat mulai membubuhkannya ke dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun penjelasan cara membubuhkan e-meterai ke dokumen itu adalah sebagai berikut.

Baca juga: 3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Di tiap website atau platform, untuk membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, caranya kemungkinan juga bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membubuhkan e-meterai di dokumen itu dengan cara sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 yang hendak dibubuhi e-meterai.
  • Pastikan telah membeli dan memiliki kuota e-meterai di website-website penjualan e-meterai resmi tersebut.
  • Unggah dokumen ke website itu.
  • Bubuhkan e-meterai ke dokumen yang telah terunggah.
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
  • Setelah itu, peserta bisa mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-meterai ke website SSCASN untuk daftar CPNS atau PPPK 2023.

Itulah penjelasan seputar cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Penting dicatat, e-meterai tidak bisa dibubuhkan secara sembarangan pada dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi peserta ketika hendak membubuhkan atau menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, apa ketentuannya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat