cpu-data.info

Intel Didenda Rp 6 Triliun karena Sengaja Jegal AMD

Logo Intel dalam peluncuran Intel Gen 13 di Indonesia
Lihat Foto

- Raksasa chip Intel dijatuhi denda senilai 376 juta euro atau lebih dari Rp 6 triliun oleh regulator anti-monopoli Uni Eropa pada Jumat pekan lalu, (22/9/2023).

Pemberian denda ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang mendera Intel sejak lebih dari dua dekade, ketika AMD melaporkan Intel ke Komisi Eropa atas dugaan praktik anti-kompetitif pada tahun 2000.

Laporan tersebut memantik proses hukum panjang yang berlangsung hingga sekarang setelah melalui berbagai pengadilan dan proses banding.

Dalam putusannya Jumat lalu, Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan bahwa Intel terbukti menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar prosesor komputer (CPU) dengan arsitektur x86.

Baca juga: AMD Klaim Ryzen Pro 7040 Lebih Kencang dari Prosesor Intel

Hanya ada dua pemain di ranah ini, yakni Intel dan AMD yang menjadi pesaingnya. Intel dituding sengaja menjegal kiprah CPU AMD dengan cara memberikan insentif kepada para rekanan pabrikan hardware agar membatasi penggunaan produk milik kompetitornya itu.

"Pengadilan Umum mengonfirmasi bahwa pembatasan terbuka yang dilakukan intel adalah bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar di bawah peraturan kompetisi Uni Eropa," sebut Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Intel mengatakan tengah mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Kami sedang menganalisis putusan tersebut dan jumlah dendanya dalam menentukan dasar dan prospek keberhasilan untuk banding yang akan diajukan ke Pengadilan Eropa," sebut Intel dalam sebuah pernyataan.

Intel bayar rekanan untuk jegal AMD

Intel dituduh melakukan dua pelanggaran utama dalam kasus anti-trust di Benua Biru ini. 

Pertama, memberikan potongan harga ke rekanan pabrikan komputer agar membeli sebagian besar CPU x86 dari Intel. Maksud di balik korting tersebut diduga adalah agar rekanan tak memakai CPU AMD.

Kedua, Intel dituding membayar para rekanan untuk membatasi penjualan produk-produk dengan CPU AMD, serta menahan atau menunda peluncurannya.

Meskipun jumlahnya signifikan, denda Rp 6 triliun yang dijatuhkan ke Intel dalam kasus ini sebenarnya lebih kecil dari denda sebelumnya pada 2009, yakni sebesar 1,06 miliar euro atau lebih dari Rp 17 triliun.

Denda belasan triliun itu tahun lalu dibatalkan oleh Pengadilan Umum Eropa di Luxembourg karena regulator anti monopoli dinilai gagal menganalisis mekanisme potongan harga yang diberikan Intel ke rekanan agar memakai produknya.

Baca juga: Bocoran Skor Prosesor Intel Core i9-14900K, Cetak Rekor tapi Mengecewakan

Namun, putusan lain dari pengadilan sebelumnya, mengenai pembatasan secara terbuka (naked restrictions) yang diberlakukan Intel untuk menjegal CPU AMD, tetap dipertahankan. Inilah yang dijadikan basis untuk menjatuhkan denda Rp 6 triliun ke Intel, pekan lalu.

Komisi Eropa  memberi contoh seperti apa bentuk pembatasan produk kompetitor yang dilakukan oleh Intel.

Misalnya, antara tahun 2002-2005, Intel disebut membayar HP agar hanya menjual PC desktop dengan CPU AMD ke usaha kecil dan menengah, dan hanya lewat penjualan langsung, bukan via distributor.

Intel juga membayar Acer agar menunda peluncuran laptop berbasis prosesor AMD dari September 2003 menjadi Januari 2004. Penundaan serupa juga dilakukan untuk produk notebook AMD Lenovo, dari Juni 2006 ke akhir tahun tersebut.

Komisi Eropa mengatakan bahwa serangkaian pembatasan ini berdampak buruk pada iklim kompetisi di pasaran dengan menghilangkan pilihan yang seharusnya tersedia untuk konsumen.

Baca juga: Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat