cpu-data.info

Pria Ketahuan Selundupkan 300 CPU gara-gara Jalannya Aneh

Pria berbaju hitam yang coba menyelundupkan 306 CPU dari Macau ke China lewat Pelabuhan Qingmao
Lihat Foto

- Tak lama setelah seorang penumpang feri kedapatan coba menyelundupkan ratusan SSD NVMe senilai ratusan juta rupiah dari Macau ke China, kejadian serupa dilaporkan kembali berulang pada akhir Juni.

Kali ini barang terlarangnya berupa 306 unit prosesor komputer yang dibebatkan ke tubuh seorang penumpang pria di Pelabuhan Qingmao, Macau.

Dia berupaya menyelundupkan ratusan CPU tersebut ke China, namun gagal karena dihentikan oleh para petugas imigrasi. Mereka curiga dengan gaya jalan si pria kurus yang terlihat "tidak normal", sebagaimana dilaporkan People's Daily.

Pria berbaju hitam gombrong yang identitasnya tak diungkap tersebut digelandang ke ruang pemeriksaan. Di situ baru diketahui bahwa dia membawa 306 unit CPU yang dibungkus dalam sejumlah kemasan dari kertas, masing-masing berisi 12 prosesor.

Baca juga: Ratusan GPU Nvidia Selundupan Diamankan dari Kapal Nelayan

Kemasan-kemasan kertas itu kemudian ditempelkan ke tubuh sang penyelundup dengan tape plastik, di bagian perut dan kaki, seperti dihimpun KompasTekno dari Tom's Hardware, Rabu (12/7/2023).

Pria penyelundup membebatkan ratusan CPU ke tubuhnyaQingmao Customs, Macau Pria penyelundup membebatkan ratusan CPU ke tubuhnya

Merek dan tipe CPU selundupannya tidak disebutkan. Namun, dari beberapa prosesor yang dibongkar dari kemasan oleh pihak bea dan cukai setempat, agaknya prosesor-prosesor tersebut merupakan AMD Ryzen seri 7000.

Dengan asumsi tiap CPU berbobot 50 gram, maka si penyelundup membawa beban lebih dari 15 kilogram di tubuhnya, belum termasuk kemasan kertas dan plastik yang dipakai sebagai pembungkus.

Baca juga: AMD Gratiskan Game Starfield untuk Pembelian CPU Ryzen dan GPU Radeon

Membawa CPU atau hardware lain dari Macau atau Hong Kong ke China sebenarnya tidak dilarang. Yang ilegal adalah membawa barang tersebut lewat jalur non-deklarasi di imigrasi untuk menghindari bayar pajak sehingga bisa dikategorikan sebagai selundupan.

China mengenakan PPN (Value Added Tax, VAT) sebesar 13 persen untuk consumer goods, sementara di Macau dan Hong Kong angkanya adalah 0 persen alias tidak ada PPN. Perbedaan pajak inilah yang menarik penyelundup untuk menyusupkan barang ke China.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat