Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK

- Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) semakin pesat. Hal ini yang membuat masyarakat tentu semakin memudah dalam mengakses informasi maupun suatu produk teknologi tertentu.
Mudahnya mengakses informasi membuat pengguna terkadang mengabaikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Padahal etika dan moral dalam mengakses beragam teknologi harus mendapat perhatian. Terutama dalam hal perangkat lunak (software).
Hal tersebut dikarenakan software merupakan hasil karya intelektual manusia. Seperti halnya buku dan karya lainnya perangkat lunak memiliki hak kekayaan intelektual. Namun seringkali hak intelektual software lebih mudah diperoleh dengan cara tidak legal/dibajak.
Perlu diketahui bahwa pembajakan ini tentu sebuah tindakan melawan hukum. Maka dari itu pengguna perlu memahami aspek hukum mengenai TIK. Salah satunya mengetahui aspek hukum lisensi produk.
Lisensi merupakan salah satu aspek hukum yang dianggap sebagai perjanjian hukum resmi antara developer dan pengguna. Lisensi software sendiri mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak baik berupa komponen atau program itu sendiri.
Agar dapat memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK tentu pengguna harus mematuhi lisensi yang termuat dalam software. Tujuannya tentu agar tidak melanggar hukum dan tetap mengaksesnya dengan legal dan aman.
Maka dari itu dilansir dari buku Informatika karya Mushthofa dan kawan-kawan berikut ini jenis-jenis lisensi pada perangkat lunak yang perlu diketahui.
Baca juga: Pengertian Software, Fungsi, dan Contohnya
Lisensi komersial
Lisensi komersial merupakan jenis lisensi yang paling mengikat. Lisensi ini umumnya diterapkan pada software yang berbayar. Untuk menggunakannya pengguna perlu membayar dalam harga tertentu kepada developer.
Jenis lisensi ini cukup ketat. Terkadang pengguna tidak boleh memperbanyak software mengubah kode program, dan lainnya. Namun kelemahannya adalah software dengan lisensi ini justru rentan dibajak.
Contoh beberapa software yang memiliki lisensi berbayar, seperti program pengolah kata, pengolah gambar, hingga sistem operasi.
Lisensi garis (freeware)
Lisensi ini disediakan secara gratis. Pengguna bisa menguduh dan menginstalnya di sebuah sumber atau situs tertentu yang sudah disediakan. Meskipun gratis bukan berarti tidak ada batasan yang diatur dalam lisensinya.
Misalnya saja meskipun gratis pengguna bisa jadi dilarang untuk mendistribusikan ulang software tersebut. Contoh software dengan lisensi freeware adalah beberapa peramban, seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, dan lainnya.
Baca juga: Seberapa Menjanjikan Peluang Karier sebagai Software Developer di Era Digital?
Lisensi open source
Melalui lisensi ini pengguna tak hanya diperbolehkan dalam menggunakannya saja. Namun juga bisa melihat, mengubah, hingga mendistribusikan kode sumber program yang digunakan dalam software tersebut. Contoh software dengan aplikasi ini adalah Linux, OpenOffice, GIMP, dan lainnya.
Lisensi domain publik
Lisensi ini adalah jenis lisensi di mana seluruh hak cipta terhadap perangkat lunak telah dilepaskan oleh si pembuat software.
Sehingga pengguna lebih bebas dalam menggunakan, mendistribusikan ulang, hingga mengubah kode programnya. Contoh perangkat lunak dengan lisensi domain publik, seperti TP Mp3 Player, Linux, Apache.
Di Indonesia lisensi perangkat lunak tercakup dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization), dan lebih spesifik lagi pada Pasal 40 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Baca juga: Macam–macam Software Aplikasi Pengolah Kata
Maka dari itu pengguna yang sudah paham mengenai beberapa etika dan moral dalam TIK salah satunya dari jenis lisensi, diharapkan dapat lebih bijak lagi dalam menggunakan produk digital. Khususnya produk-produk perangkat lunak.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis
- Cara Menghapus Riwayat Incognito Mode di Google Chrome
- CEO Google Umumkan PHK 12.000 Karyawan
- 5 Dampak Negatif Perkembangan Iptek bagi Kehidupan Manusia
- 4 Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek 2023 Sendiri dan Gratis
- Erajaya Jual Trio Headset Gaming Razer Kaira Series, Harga Mulai Rp 1 Jutaan