Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di HP lewat Website Baznas
- Menjelang hari Lebaran 2022 atau Idulfitri, umat muslim biasanya bakal menunaikan zakat atau sebagian harta yang wajib dikeluarkan untuk dibagikan ke kelompok tertentu. Zakat saat Idulfitri biasa dikenal juga dengan zakat fitrah.
Dalam menunaikan kewajiban tersebut, umat muslim umumnya menyerahkan atau membayar zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat), yang biasa bertempat di masjid atau pos tertentu.
Baca juga: 5 Aplikasi dan Website untuk Menghitung Zakat
Dengan adanya digitalisasi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online hanya melalui layar HP (handphone). Saat ini, terdapat cukup banyak platform bayar zakat fitrah online dari beberapa amil zakat resmi, termasuk salah satunya adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki platform bayar zakat fitrah online berupa website. Dari website Baznas itu, Anda bisa membayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.
Bila Anda ingin menunaikan zakat fitrah untuk Lebaran 2022 lewat website Baznas, simak penjelasan di bawah ini.
Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas
- Kunjungi website berikut #
- Pada halaman awal website, ketuk opsi “Tunaikan Zakat”
- Masukkan jumlah paket zakat yang hendak dibayarkan, harga untuk satu paket zakat adalah senilai Rp 45.000, dengan jumlah zakat yang bisa dibayarkan sebesar 1.000 paket.
Donasi.baznas.go.id Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website Baznas
- Setelah itu, masukkan nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan pesan atau doa (bila ada)
- Masukkan besar infak atau sumbangan untuk pemeliharaan sistem website
- Setelah itu, pilih metode pembayaran zakat, bisa melalui Virtual Account bank BCA, BNI, Mandiri, dan sebagainya
- Selesaikan pembayaran zakat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan metode yang dipilih
- Terakhir, klik opsi “Saya Sudah Melakukan Pembayaran”
Baznas menetapkan nilai zakat fitrah saat ini adalah sebesar Rp 45.000 per orang, yang setara dengan 2,5 Kilogram beras. Selanjutnya, zakat tersebut akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Kapan Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022?
Terpantau di website Baznas, hingga saat ini terdapat lebih dari 2.000 orang yang telah membayarkan zakatnya, dengan total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp 250 juta. Itulah cara bayar zakat fitrah online via website Baznas, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Trump Tegaskan Tak Minat Pakai Twitter Lagi walaupun Sudah Dibeli Elon Musk
- Bos Amazon Soal Elon Musk Beli Twitter: China Diuntungkan?
- Saham Twitter "To The Moon" Setelah Diakuisisi Elon Musk
- 2 Cara Melihat Jalan Macet saat Mudik Lebaran 2022 via Google Maps dan Waze
- Vivo X80 dan X80 Pro Meluncur dengan Chipset Berbeda, Harganya?