cpu-data.info

2 Cara Aktivasi Ulang Kartu XL yang Hangus

Logo XL Axiata
Lihat Foto

- Setiap kartu SIM dari berbagai operator, pasti memiliki masa aktif, begitu pula dengan kartu SIM dari operator XL.

Kartu SIM yang aktif menjadi syarat wajib bagi pengguna yang ingin melakukan panggilan telepon atau berkirim SMS.

Masa aktif nomor XL biasanya bakal ditambah apabila pengguna melakukan isi ulang pulsa, isi ulang paket data internet menggunakan voucher, dan membeli paket khusus masa aktif.

Apabila pengguna kartu XL tidak melakukan isi ulang atau paket, maka masa aktif akan mendekati masa tenggang. Adapun masa tenggang kartu XL berlangsung selama 50 hari.

Baca juga: Daftar Paket Internet Murah XL Xtra Combo Plus Terbaru

Setelah melewati masa tenggang, kartu XL bakal hangus atau tidak aktif. Artinya, kartu XL tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan internet.

Namun jika kartu XL Anda kini telah hangus, Anda bisa mengaktifkannya lagi dengan mengunjungi langsung ke kantor XL Center terdekat.

Mengaktifkan kartu XL yang hangus tidaklah sulit, Anda hanya perlu membawa beberapa syarat, seperti kartu fisik SIM yang hangus, KTP, dan KK. Reaktivasi kartu XL membutuhkan waktu kurang lebih dua jam.

Selain mengunjungi kantor XL Center terdekat, Anda juga bisa melakukan reaktivasi kartu XL yang hangus lewat XL Center Online. Berikut cara mengaktifkan kartu XL yang hangus lewat XL Center Online

  • Buka situs web XL Center Online
  • Pilih opsi “Layanan Reaktivasi Kartu” yang berada di halaman awal situs
  • Masukkan nomor ponsel yang ada di kartu SIM XL milik Anda
  • Selanjutnya, masukkan data diri sesuai dengan syarat yang ada di atas
  • Masukkan nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi oleh XL Center Online
  • Tunggu maksimal dua jam hingga kartu XL kembali bisa digunakan.

Baca juga: Cara Aktivasi Ulang Kartu Telkomsel yang Hangus

Menurut Muhamad Novan selaku Group Head Direct Channel Management XL Axiata, tidak semua kartu XL yang hangus bisa diaktivasi lagi. Hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir yang bisa direaktivasi.

“Saat ini masa tenggang kartu XL adalah 50 hari, dan jika lewat dari masa tenggang masih diberi kesempatan untuk dapat mengaktifkan kembali kartunya dengan menggunakan nomor yang sama jika tidak lebih dari 60 hari” kata Novan kepada KompasTekno, Senin (31/01/2022).

Setelah lewat 60 hari dari masa tenggang, kartu XL dengan nomor ponsel yang sama bakal diproduksi ulang.

Baca juga: Begini Cara Transfer Pulsa XL dan Rincian Tarifnya

Novan juga menjelaskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan ulang kartu XL yang telah lewat dari 60 hari dari masa tenggang. Namun, nomor prabayar akan dimigrasi menjadi nomor pasca-bayar.

“Jika sudah 60 hari, nomor tersebut sudah di proses untuk di produksi kembali. Sehingga jika masih tersedia, masih bisa diaktifkan pengguna sebelumnya, namun sebagai nomor pasca-bayar,” kata Novan.

Jadi, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan lagi kartu XL yang hangus. Demikian cara mengaktifkan kartu XL yang hangus, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat