Facebook Diminta Bayar Ganti Rugi Pengungsi Rohingya Rp 2,1 triliun
- Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).
Gugatan ini dilayangkan atas dasar tuduhan bahwa Facebook telah gagal menghentikan ujaran kebencian yang merugikan kelompok muslim Rohingya.
Pasalnya, ujaran kebencian tersebut dinilai mengandung hasutan dari junta militer serta pendukungnya di Myanmar, untuk melakukan tindak kekerasan pada kelompok muslim Rohingya .
Tuduhan dari pengungsi Rohingya ini diperkuat oleh dokumen internal milik Facebook, yang belakangan ini terungkap, bahwa perusahaan memiliki masalah dalam memoderasi ujaran kebencian dan informasi keliru pada Facebook di negara Myanmar.
Baca juga: Video Jokowi soal Rohingya di Google Drive Kebanjiran Penonton
Tidak berhenti di situ, kesalahan tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang bermusuhan, sejak pemerintahan diambil alih oleh militer awal tahun ini.
Dari kesalahan moderasi Facebook itu, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.
Dokumen internal Facebook bisa terungkap ke publik setelah Frances Haugen, seorang mantan karyawan Facebook, menyerahkan dokumen itu kepada Kongres dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serika.
Dokumen tersebut disinyalir juga dapat berfungsi untuk kelompok lain di seluruh dunia yang dirugikan oleh kesalahan Facebook dalam memoderasi ujaran kebencian.
Sebenarnya temuan kesalahan Facebook ini, juga pernah diungkap sebelum dokumen internal Facebook dibocorkan oleh Haugen.
Pada 2018, pakar hak asasi manusia PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah melakukan serangkaian investigasi terhadap kekerasan pada kelompok Rohingya.
Hasil investigasi itu mengatakan Facebook telah berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian.
Gugatan datang dari berbagai negara
Sementara itu, dalam kasus pengungsi Rohingya, pengacara telah mengajukan gugatan class action pada Senin lalu di California. Gugatan itu langsung ditujukan pada induk perusahaan Facebook, yakni Meta.
Baca juga: Ini Dia Video YouTube Ampun Bang Jago yang Jadi Saksi Detik-detik Kudeta di Myanmar
Perlu diketahui, class action merupakan jenis gugatan perdata atas tindakan yang menyebabkan kerugian masal. Jadi, pihak penggungat dapat berasal dari individu yang berperan mewakili kelompok terdampak.
Sebagaimana dikutip KompasTekno dari AP News, Sabtu (11/12/2021), pengacara tersebut mengatakan kedatangan Facebook di Myanmar telah mendorong penyebaran ujaran kebencian, informasi yang salah, dan hasutan untuk melakukan kekerasan.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan Facebook akhirnya menjadi salah satu penyebab mendasar terjadinya genosida kelompok Rohingya.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Kuota Kemendikbud Desember Cair Minggu Ini, Simak Besaran dan Cara Ceknya
- Cara Kembalikan File Microsoft Word yang Belum Tersimpan Akibat Laptop Mati
- Daftar Pemenang The Game Awards 2021, "It Takes Two" Sabet Gelar Bergengsi
- Elon Musk Kepikiran Berhenti Jadi CEO Tesla, Ingin Jadi Influencer
- Cara Bikin Instagram Playback, Rangkum Stories 2021