cpu-data.info

Facebook Diminta Bayar Ganti Rugi Pengungsi Rohingya Rp 2,1 triliun

Ilustrasi logo Meta dan Facebook.
Lihat Foto

- Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).

Gugatan ini dilayangkan atas dasar tuduhan bahwa Facebook telah gagal menghentikan ujaran kebencian yang merugikan kelompok muslim Rohingya.

Pasalnya, ujaran kebencian tersebut dinilai mengandung hasutan dari junta militer serta pendukungnya di Myanmar, untuk melakukan tindak kekerasan pada kelompok muslim Rohingya .

Tuduhan dari pengungsi Rohingya ini diperkuat oleh dokumen internal milik Facebook, yang belakangan ini terungkap, bahwa perusahaan memiliki masalah dalam memoderasi ujaran kebencian dan informasi keliru pada Facebook di negara Myanmar.

Baca juga: Video Jokowi soal Rohingya di Google Drive Kebanjiran Penonton

Tidak berhenti di situ, kesalahan tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang bermusuhan, sejak pemerintahan diambil alih oleh militer awal tahun ini.

Dari kesalahan moderasi Facebook itu, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.

Dokumen internal Facebook bisa terungkap ke publik setelah Frances Haugen, seorang mantan karyawan Facebook, menyerahkan dokumen itu kepada Kongres dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serika.

Dokumen tersebut disinyalir juga dapat berfungsi untuk kelompok lain di seluruh dunia yang dirugikan oleh kesalahan Facebook dalam memoderasi ujaran kebencian.

Sebenarnya temuan kesalahan Facebook ini, juga pernah diungkap sebelum dokumen internal Facebook dibocorkan oleh Haugen.

Pada 2018, pakar hak asasi manusia PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah melakukan serangkaian investigasi terhadap kekerasan pada kelompok Rohingya.

Hasil investigasi itu mengatakan Facebook telah berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian.

Gugatan datang dari berbagai negara

Sementara itu, dalam kasus pengungsi Rohingya, pengacara telah mengajukan gugatan class action pada Senin lalu di California. Gugatan itu langsung ditujukan pada induk perusahaan Facebook, yakni Meta.

Baca juga: Ini Dia Video YouTube Ampun Bang Jago yang Jadi Saksi Detik-detik Kudeta di Myanmar

Perlu diketahui, class action merupakan jenis gugatan perdata atas tindakan yang menyebabkan kerugian masal. Jadi, pihak penggungat dapat berasal dari individu yang berperan mewakili kelompok terdampak.

Sebagaimana dikutip KompasTekno dari AP News, Sabtu (11/12/2021), pengacara tersebut mengatakan kedatangan Facebook di Myanmar telah mendorong penyebaran ujaran kebencian, informasi yang salah, dan hasutan untuk melakukan kekerasan.

Ia juga menegaskan bahwa kesalahan Facebook akhirnya menjadi salah satu penyebab mendasar terjadinya genosida kelompok Rohingya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat