cpu-data.info

Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di DKI Jakarta dan Jawa Barat

ilustrasi televisi
Lihat Foto

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mulai menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) di seluruh wilayah di Indonesia secara bertahap.

Pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Dedy Permadi, juru bicara Kominfo mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Cara Mudah Menghubungkan Laptop ke Televisi

Tahapan ASO sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.

Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Jawa Barat (31 Desember 2021)

  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Sumedang

Jawa Barat (17 Agustus 2022)

  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok

DKI Jakarta (17 Agustus 2022)

  • Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Meski dilakukan secara bertahap, namun penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan, harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital

Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog harus memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB).

Sedangkan, untuk pengguna TV digital, mereka hanya cukup membeli antena khusus siaran digital untuk menikmati siaran tanpa STB. TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau platform e-commerce.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo, silakan kunjungi tautan berikut ini 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat