Dua Pelanggaran yang Membuat Intel Didenda Rp 31 Triliun
- Intel Corp kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten yang dilayangkan oleh VLSI Technology. Paten tersebut menyangkut soal teknologi pembuatan chip.
Atas keputusan tersebut, juri federal di Texas, AS memutuskan bahwa Intel harus membayar ganti rugi sebesar 2,18 miliar dollar AS atau sekitar Rp 31 triliun (kurs Rp 14.000).
Intel disebut melanggar dua hak paten yang dimiliki oleh VLSI Technology. Adapun besaran denda tersebut yaitu senilai 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 21,3 triliun) untuk pelanggaran pertama dan 675 juta dollar AS (sekitar Rp 9,6 triliun) untuk pelanggaran kedua.
Namun, Intel menyebut bahwa salah satu paten yang dimaksud tidaklah valid. Dalam argumennya, pengacara Intel William Lee dari firma hukum WilmerHale, mengatakan bahwa paten itu dimiliki oleh perusahaan chip asal Belanda, NXP Semiconductors Inc.
Lee juga berpendapat bahwa VLSI Technology yang didirikan empat tahun lalu itu, tidak memiliki produk apapun. Sehingga, VLSI Technology memanfaatkan gugatan ini sebagai cara untuk memperoleh pendapatan. Akan tetapi, juri federal menepis pernyataan tersebut.
Baca juga: Giliran Intel Klaim Prosesornya Lebih Unggul dari Apple M1, Ini Buktinya
"VLSI Technology mengambil dua paten yang sebetulnya tidak pernah digunakan selama 10 tahun. VLSI Tecnology meminta kami untuk membayar mereka senilai 2 miliar dollar AS (sekitar Rp 28,5 triliun). Permintaan ini tentu akan merugikan kami (Intel)" kata Lee kepada juri federal.
Perkara ini menjadi salah satu kasus pelanggaran hak paten terbesar dalam sejarah AS. Intel pun bakal mengajukan banding dalam beberapa waktu ke depan.
"Kami (Intel) sangat tidak setuju dengan keputusan juri federal. Kami akan mengajukan banding dan yakin bahwa kami akan memenangkan kasus ini," kata Intel dalam sebuah pernyataan.
Salah satu paten awalnya dikeluarkan pada 2012 lalu setelah perusahaan chip Freescale Semiconductor Inc mengakuisisi SigmaTel.
Kemudian pada 2015, paten itu dibeli oleh NXP Semiconductors Inc. Empat tahun berselang tepatnya 2019, kedua paten yang dimaksud akhirnya diserahkan ke VLSI Technology.
Baca juga: Setelah 14 Tahun, AMD Akhirnya Ungguli Intel
Kuasa hukum dari VLSI Technology Morgan Chu, mengatakan bahwa paten itu mencakup penemuan yang berkaitan soal peningkatan performa dan kecepatan prosesor yang menjadi kunci utama dari bisnis semikonduktor.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (4/3/2021), juri federal menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang disengaja dalam kasus ini.
"Kami merasa puas dengan hasil gugatan pelanggaran hak paten ini. Kami senang menerima keputusan dari juri federal," kata Michael Stolarski, CEO VLSI Technology.
Terkini Lainnya
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Sony Setop Layanan Rental Film di PlayStation Store
- Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK Setelah Diblokir Kominfo
- Instagram Tak Sengaja Sembunyikan Jumlah "Like" di Indonesia
- Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo
- Gojek, Tokopedia dkk Dirayu agar Melantai di Bursa Saham Indonesia