cpu-data.info

Driver Gojek Singapura Juga Pakai "Tuyul" Bikin Order Fiktif

Ilustrasi
Lihat Foto

- Gojek Singapura menangguhkan 120 akun mitra driver karena terbukti mencurangi sistem, menggunakan aplikasi Gojek yang telah dimodifikasi. Aplikasi tersebut dipakai untuk meraup order secara fiktif.

Praktik order fiktif semacam itu sebelumnya juga marak dilakukan oleh oknum driver Gojek di Indonesia, yang biasa disebut dengan praktik "tuyul".

Kecurangan yang dilakukan oknum driver Gojek Singapura itu antara lain
memanipulasi proses verifikasi, memalsukan lokasi, hingga melihat data pribadi pelanggan.

Dirangkum KompasTekno dari Asia One, Rabu (29/1/2020), untuk mendapatkan aplikasi modifikasi tersebut, masing-masing pengemudi harus membayar 300 dollar Singapura atau setara Rp 3 juta.

Baca juga: 3 Saran Gojek untuk Menghindari Penipuan

General Manager of Gojek Singapore, Lien Choong Luen mengatakan bahwa
aplikasi seperti itu dapat membahayakan keselamatan, baik pengendara maupun penumpang.

"Tapi yang paling memprihatinkan adalah mereka (pengemudi) dapat menimbulkan risiko keamanan serius bagi pengguna." kata Luen.

Trik curang yang dilakukan pengemudi itu dapat mengorbankan keamanan aplikasi, seperti malware yang bisa menyusup, karena fungsi keamanan telah dimatikan.

Aplikasi Gojek yang telah dimodifikasi ini diduga disebar oleh sindikat yang beroperasi di Asia Tenggara. Mereka mengiklankan aplikasi mereka dengan video yang menunjukkan seolah-olah aplikasi tersebut bisa digunakan untuk mencurangi sistem.

Hal itu berhasil menarik perhatian banyak pengemudi Gojek untuk membeli aplikasi modifikasi tersebut, kemudian mereka menyebarkannya melalui obrolan grup yang berisi para pengemudi ojek online.

Terkait hal ini, Lien Choong Luen mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas mitranya apabila terbukti melakukan kecurangan dengan aplikasi palsu untuk mendapatkan order pelanggan.

Baca juga: Programer Temukan Kutu Berbahaya di Aplikasi GoJek

"Kami akan terus mengambil tindakan cepat terhadap pengemudi yang menggunakan aplikasi palsu itu. Kami mendesak mitra pengemudi kami untuk bergabung dengan kami dalam menegakkan komunitas Gojek yang aman dan jujur" ungkap Luen.

Pengguna aplikasi palsu seperti itu merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Singapura.

Bagi pelaku yang memodifikasi materi komputer tanpa otorisasi dapat didenda sebesar 10.000 dollar Singapura (Rp 100 juta) atau penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Jika modifikasi aplikasi menyebabkan kerusakan seperti ancaman terhadap keselamatan publik, pelaku dapat didenda hingga 50.000 dollar Singapura (Rp 500 juta), atau dipenjara hingga tujuh tahun, atau keduanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat