Google Didenda Rp 2,3 Triliun

- Badan pengawas persaingan bisnis di Prancis menetapkan denda sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 3,4 triliun kepada Google.
Google dituduh telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia iklan digital.
Rakasasa media sosial ini disebut membuat aturan "abu-abu" yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat merugikan para pengiklan.
Isabelle de Silva, Kepala Otoritas Persaingan Bisnis Prancis mengungkap bahwa Google tidak terbuka dalam menetapkan aturan Google Ads.
"Peraturan yang ada akan memberikan Google kuasa atas hidup atau matinya beberapa bisnis kecil yang bergantung pada layanan sejenis ini," kata de Silva.
Ia menambahkan, dengan pangsa pasar sekitar 90 persen dalam bisnis pencarian online, Google sejatinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil kepada pengiklan.
"Salah satu prinsip besar hukum persaingan adalah bahwa dengan kukatan besar, maka datang tanggung jawab yang besar pula," lanjut de Silva.
Denda tersebut ditetapkan setelah proses investigasi yang cukup panjang.
Baca juga: Tak Percaya Google, Facebook Bikin OS Pengganti Android
Keputusan ini bermula dari aduan sebuah perusahaan digital asal Prancis, Gibmedia.
Pihak Gibmedia melaporkan bahwa Google telah menangguhkan akun Google Ads perusahaan tersebut tanpa ada pemberitahuan.
Google pun berdalih bahwa Gibmedia diblokir karena membuat bisnis situs web yang dapat menipu orang-orang di dunia maya.
"Kami tidak ingin iklan semacam ini pada sistem kami. Jadi kami menangguhkan Gibmedia dan menghentikan pendapatan dari iklan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya," kata pihak Google.
Baca juga: Google dan Facebook Tidak Lagi Jadi Tempat Kerja Idaman
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/12/2019), Google pun mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Saat ini Google juga tengah menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya melalui hasil pencarian dan iklan.
Sebelumnya Google juga terkena kasus serupa dan telah sepakat untuk membayar pajak senilai Rp 13 triliun kepada otoritas Prancis untuk menyelesaikan kasus penyelidikan fiskal yang sempat terjadi.
Terkini Lainnya
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada "Derby Klasik" RRQ Hoshi vs Evos Glory
- Hadiah Kompetisi E-sports EWC 2025 Tembus Rp 1 Triliun
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Meta Tambah Keamanan Akun Instagram Remaja Indonesia, Batasi Live dan DM
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren