Google Didenda Rp 2,3 Triliun
- Badan pengawas persaingan bisnis di Prancis menetapkan denda sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 3,4 triliun kepada Google.
Google dituduh telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia iklan digital.
Rakasasa media sosial ini disebut membuat aturan "abu-abu" yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat merugikan para pengiklan.
Isabelle de Silva, Kepala Otoritas Persaingan Bisnis Prancis mengungkap bahwa Google tidak terbuka dalam menetapkan aturan Google Ads.
"Peraturan yang ada akan memberikan Google kuasa atas hidup atau matinya beberapa bisnis kecil yang bergantung pada layanan sejenis ini," kata de Silva.
Ia menambahkan, dengan pangsa pasar sekitar 90 persen dalam bisnis pencarian online, Google sejatinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil kepada pengiklan.
"Salah satu prinsip besar hukum persaingan adalah bahwa dengan kukatan besar, maka datang tanggung jawab yang besar pula," lanjut de Silva.
Denda tersebut ditetapkan setelah proses investigasi yang cukup panjang.
Baca juga: Tak Percaya Google, Facebook Bikin OS Pengganti Android
Keputusan ini bermula dari aduan sebuah perusahaan digital asal Prancis, Gibmedia.
Pihak Gibmedia melaporkan bahwa Google telah menangguhkan akun Google Ads perusahaan tersebut tanpa ada pemberitahuan.
Google pun berdalih bahwa Gibmedia diblokir karena membuat bisnis situs web yang dapat menipu orang-orang di dunia maya.
"Kami tidak ingin iklan semacam ini pada sistem kami. Jadi kami menangguhkan Gibmedia dan menghentikan pendapatan dari iklan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya," kata pihak Google.
Baca juga: Google dan Facebook Tidak Lagi Jadi Tempat Kerja Idaman
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/12/2019), Google pun mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Saat ini Google juga tengah menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya melalui hasil pencarian dan iklan.
Sebelumnya Google juga terkena kasus serupa dan telah sepakat untuk membayar pajak senilai Rp 13 triliun kepada otoritas Prancis untuk menyelesaikan kasus penyelidikan fiskal yang sempat terjadi.
Terkini Lainnya
- Jelang Galaxy S25 Rilis, Ini Harga Samsung S24 Terbaru di Indonesia
- Instagram Ubah Tampilan Grid dari Kotak Jadi Vertikal, Ini Alasannya
- Instagram Tambah Durasi Video Reels Jadi 3 Menit
- Mengapa TikTok dan Capcut Diblokir AS?
- Drama 12 Jam TikTok Diblokir di AS dan Kembali Pulih...
- Trump Beri Waktu 90 Hari untuk TikTok agar Tidak Diblokir Lagi
- Donald Trump Bakal Bikin Inpres Selamatkan TikTok
- Trump Minta 50 Persen Saham TikTok Dimiliki AS
- TikTok Kembali Beroperasi di AS
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Trump Minta 50 Persen Saham TikTok Dimiliki AS