Google Didenda Rp 2,3 Triliun
- Badan pengawas persaingan bisnis di Prancis menetapkan denda sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 3,4 triliun kepada Google.
Google dituduh telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia iklan digital.
Rakasasa media sosial ini disebut membuat aturan "abu-abu" yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat merugikan para pengiklan.
Isabelle de Silva, Kepala Otoritas Persaingan Bisnis Prancis mengungkap bahwa Google tidak terbuka dalam menetapkan aturan Google Ads.
"Peraturan yang ada akan memberikan Google kuasa atas hidup atau matinya beberapa bisnis kecil yang bergantung pada layanan sejenis ini," kata de Silva.
Ia menambahkan, dengan pangsa pasar sekitar 90 persen dalam bisnis pencarian online, Google sejatinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil kepada pengiklan.
"Salah satu prinsip besar hukum persaingan adalah bahwa dengan kukatan besar, maka datang tanggung jawab yang besar pula," lanjut de Silva.
Denda tersebut ditetapkan setelah proses investigasi yang cukup panjang.
Baca juga: Tak Percaya Google, Facebook Bikin OS Pengganti Android
Keputusan ini bermula dari aduan sebuah perusahaan digital asal Prancis, Gibmedia.
Pihak Gibmedia melaporkan bahwa Google telah menangguhkan akun Google Ads perusahaan tersebut tanpa ada pemberitahuan.
Google pun berdalih bahwa Gibmedia diblokir karena membuat bisnis situs web yang dapat menipu orang-orang di dunia maya.
"Kami tidak ingin iklan semacam ini pada sistem kami. Jadi kami menangguhkan Gibmedia dan menghentikan pendapatan dari iklan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya," kata pihak Google.
Baca juga: Google dan Facebook Tidak Lagi Jadi Tempat Kerja Idaman
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/12/2019), Google pun mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Saat ini Google juga tengah menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya melalui hasil pencarian dan iklan.
Sebelumnya Google juga terkena kasus serupa dan telah sepakat untuk membayar pajak senilai Rp 13 triliun kepada otoritas Prancis untuk menyelesaikan kasus penyelidikan fiskal yang sempat terjadi.
Terkini Lainnya
- 10 HP Flagship Android Terkencang Oktober 2024 Versi AnTuTu
- Rusia Denda Google 2,5 Desiliun Dollar AS gara-gara Tolak Permintaan Ini
- Realme GT 7 Pro Resmi, Chip Snapdragon 8 Elite dan Punya Mode Kamera Bawah Air
- Keuntungan Apple Turun, Bukan gara-gara iPhone 16 Tidak Laku
- Apple Gelar Servis Gratis untuk iPhone 14 Plus, Ini Syaratnya
- Muncul Tab Baru Tanda “+” di WhatsApp, Fitur Apa Itu?
- Bisnis Samsung Makin Moncer, Ini Pemicunya
- iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi
- Cara Hubungkan Clip On Microphone Bluetooth ke HP buat Ngonten
- Manfaat Big Data dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
- Peluncuran Android 16 Bakal Lebih Cepat dari Biasanya
- Berapa Batas Waktu Main HP Sebelum Tidur yang Baik? Begini Penjelasannya
- Apa Itu Doxxing? Begini Cara Kerja dan Bahayanya dalam Cyberbullying
- ZTE Gandeng Tel-U dan ITS Buka Program Beasiswa Pengembangan Talenta Digital
- Apakah Aman Menggunakan HP saat Hamil? Begini Penjelasannya