cpu-data.info

Kemenkominfo Berantas Lebih dari 1 Juta Situs Negatif Tahun Ini

Ilustrasi
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa tahun ini Kementerian Kominfo telah memberantas sebanyak lebih dari 1 juta situs bermuatan konten negatif yang bertebaran di dunia maya.

Tepatnya, ia mengklaim Kemenkominfo telah menindaklanjuti sebanyak 1.149.965 situs bermuatan negatif.

Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif

Dalam pemaparan pada Rapat Kerja Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI, Johnny mengatakan bahwa pihak Kominfo getol melakukan patroli siber untuk memantau keberadaan konten negatif. Patroli tersebut dilakukan selama 7 kali 24 jam, non-stop selama satu minggu.

"Kami punya tim yang dibagi tiga shift. Tim itu patroli 24 jam sehari, 7 kali seminggu. Kita harapkan dengan adanya patroli ini, civil rights terlindungi," kata Johnny dalam pemaparannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019)./ GITO YUDHA PRATOMO Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Johnny memprediksi pada 2020 mendatang, situs bermuatan konten negatif masih akan terus bermunculan. Bahkan, ia juga meramalkan Kominfo akan memberantas setidaknya 1.500.000 situs konten negatif tahun depan.

Baca juga: Mengenal Sosok Menteri Kominfo Baru, Johnny G Plate

"Pengawasan konten negatif di internet dilakukan secara terus menerus. Untuk itu kami sangat berharap bahwa seluruh fasilitas yang telah tersedia dapat digunakan secara tepat dan cerdas," ujar Johnny.

"Pada tahun 2020 diestimasikan sistem ini dapat menangani sekitar 1,5 juta konten negatif. Konten negatif saja sudah jutaan di kita ini. Kalau tidak diawasi dengan benar, tentu ini akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat bangsa kita," lanjutnya.

Johnny juga menegaskan bahwa situs bermuatan konten negatif ini dibagi dalam beberapa kategori yakni situs pornografi, terorisme, perjudian, SARA, dan lain-lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat