2.000-an Ponsel Ilegal Digilas dan Dihancurkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

- Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemusnahan terhadap 2.464 unit ponsel ilegal yang berasal dari berbagai merek. Pihak Bea Cukai mengatakan bahwa barang-barang ilegal itu berasal dari Singapura dan Hong Kong.
Menurut Kepala Kantor Bea Cuka Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, nilai kerugian yang diderita negara atas penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, lantaran tidak membayar pajak kepada negara.
Sementara nilai ribuan ponsel ilegal tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.
"Penyelundupan ini jelas merugikan negara, tetapi juga merugikan penjual yang ada di Indonesia," ungkap Erwin sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara, Jumat (11/10/2019).
"Min.... Yang dipojokan ga kegiles tuh...."
Me : pic.twitter.com/M8vMXSdAAP
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) October 10, 2019
Baca juga: Pemerintah Diminta Cekatan Bendung Impor Ponsel Ilegal
Selain itu, menurut Erwin, penyelundupan ponsel ilegal juga akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya.
Proses pemusnahan ponsel ilegal itu turut dihadiri Vice President Samsung Indonesia, Kang-Hyun Lee.
Pria yang akrab disapa "pak haji" itu diundang Bea Cukai untuk berdiskusi terkait tata cara pemusnahan smartphone, berdasarkan pertimbangan safety dan environtment, dikarenakan Samsung memiliki pengalaman atas proses tersebut, sehingga memiliki SOP terkait tata cara pemusnahan handphone.
Ada yang nanya "Min, hp kalau disita nanti diambil sama oknum petugas ya. Wah enak donk...."
Me : pic.twitter.com/v8uACgJ8V8
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) October 10, 2019
"Karena ini termasuk limbah yang dapat mencemari lingkungan maka pemusnahannya pun harus melewati beberapa prosedur," tulis Bea Cukai.
Baca juga: Video 23.000 Ponsel Oppo Dipreteli dan Digilas untuk Dimusnahkan
Misal, karena mayoritas menggunakan baterai pendam (tidak bisa dilepas), maka berdasarkan konsultasi dengan pemilik merek resmi, smartphone direndam dengan air garam terlebih dahulu
Penegakan hukum
Sementara Kang Hyun Lee mengatakan bahwa jika penegakan hukum tidak tegas, maka peredaran ponsel ilegal di Indonesia akan tetap sulit diberantas.
"Yang penting 'penegakan hukumnya gimana', selama tidak tegas dan hukuman pidananya ringan bagi pelaku illegal ini masih menjadi dilematis dan sulit di berantas karena tidak takut," kata Lee.
Baca juga: Oppo Indonesia Musnahkan 23.000 Smartphone
Ia juga berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI. Sebab menurut Lee, regulasi ini akan menjadi salah satu solusi jitu untuk menekan angka peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
"Mungkin ada beberapa pihak yang keberatan dan menentang kebijakan ini, tetapi pemerintah Indonesia diharapkan tetap pada komitmennya untuk memberantas ponsel ilegal," pungkas Lee.
Terkini Lainnya
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Tanggal "Legal Day One" Efektif Hari Ini, Operator Seluler XLSmart Beroperasi
- SSD Samsung 9100 Pro dan Pro Heatsink Resmi di Indonesia, Harga mulai Rp 3 Jutaan
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp