Grab Masih Evaluasi Efek Denda untuk Pembatalan Perjalanan
JAKARTA, - Perusahaan ride-hailing Grab masih mamantau dampak aturan baru yang saat ini masih tahap uji coba yakni denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order perjalanan.
Uji coba ini memang masih berlangsung di dua kota, yakni lampung dan Palembang.
Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda
"Kami masih memonitor dampaknya, tentunya kami jalankan dulu sebulan. Dan kami lihat masukan dari pelanggan," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ridzki menegaskan bahwa aturan ini dilandaskan pada prinsip keadilan, baik untuk penumpang maupun pengemudi.
"Jadi, itu adalah fairness (keadilan) dari dua belah pihak. Karena masing-masing ingin punya pengalaman yang terbaik," tambah Ridzki.
Soal denda yang harus dibayar pelanggan, Ridzki mengatakan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi.
Baca juga: Pengguna Grab Bakal Wajib "Selfie" Sebelum Naik Kendaraan
"100 persen dendanya itu kami berikan kepada mitra pengemudi, itu nomor satu prinsipnya," lanjut dia.
Pemberian denda juga tidak serta merta dijatuhkan untuk semua pembatalan. Denda baru berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.
"Karena pengemudi sudah ada waktu usaha dan mungkin biaya juga untuk sampai ke sana. Lalu kami sebisa mungkin tidak merugikan pelanggan, karena sudah diberikan waktu juga," jelas dia.
Baca juga: Grab Bakal "Jodohkan" Penumpang dan Pengemudi Perempuan
Uji coba aturan ini akan berakhir pada 2 Juli mendatang. Selama uji coba, pengguna di Lampung dan Palembang yang membatalkan pemesanan akan didenda sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk Grab Car.
Namun, denda tidak berlaku apabila pengemudi yang melakukan pembatalan. Grab masih enggan menjelaskan apakah setelah selesai diuji coba aturan in akan segera diterapkan secara nasional atau tidak.
Terkini Lainnya
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor