Grab Masih Evaluasi Efek Denda untuk Pembatalan Perjalanan

JAKARTA, - Perusahaan ride-hailing Grab masih mamantau dampak aturan baru yang saat ini masih tahap uji coba yakni denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order perjalanan.
Uji coba ini memang masih berlangsung di dua kota, yakni lampung dan Palembang.
Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda
"Kami masih memonitor dampaknya, tentunya kami jalankan dulu sebulan. Dan kami lihat masukan dari pelanggan," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ridzki menegaskan bahwa aturan ini dilandaskan pada prinsip keadilan, baik untuk penumpang maupun pengemudi.
"Jadi, itu adalah fairness (keadilan) dari dua belah pihak. Karena masing-masing ingin punya pengalaman yang terbaik," tambah Ridzki.
Soal denda yang harus dibayar pelanggan, Ridzki mengatakan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi.
Baca juga: Pengguna Grab Bakal Wajib "Selfie" Sebelum Naik Kendaraan
"100 persen dendanya itu kami berikan kepada mitra pengemudi, itu nomor satu prinsipnya," lanjut dia.
Pemberian denda juga tidak serta merta dijatuhkan untuk semua pembatalan. Denda baru berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.
"Karena pengemudi sudah ada waktu usaha dan mungkin biaya juga untuk sampai ke sana. Lalu kami sebisa mungkin tidak merugikan pelanggan, karena sudah diberikan waktu juga," jelas dia.
Baca juga: Grab Bakal "Jodohkan" Penumpang dan Pengemudi Perempuan
Uji coba aturan ini akan berakhir pada 2 Juli mendatang. Selama uji coba, pengguna di Lampung dan Palembang yang membatalkan pemesanan akan didenda sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk Grab Car.
Namun, denda tidak berlaku apabila pengemudi yang melakukan pembatalan. Grab masih enggan menjelaskan apakah setelah selesai diuji coba aturan in akan segera diterapkan secara nasional atau tidak.
Terkini Lainnya
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan