Mekominfo Minta Media Sosial Wajibkan Nomor Ponsel untuk Buka Akun
- Maraknya peredaran kabar hoaks lewat media sosial agaknya membuat pemerintah merasa harus lebih ketat menerapkan aturan main di ranah maya.
Pekan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial membuat sistem keamanan yang mewajibkan pengguna membuka akun media sosial dengan mendaftarkan nomor ponsel.
Hal tersebut menurut Rudiantara dapat mempermudah proses pelacakan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola platform media sosial agar segera menerapkan sistem keamanan ini.
Baca juga: Bos Facebook Minta Bantuan Pemerintah untuk Atur Media Sosial
"Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," ungkap Rudiantara sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Kamis (20/6/2019).
Kendati demikian, Rudiantara tidak memberi penjelasan secara rinci media sosial mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini.
Ia hanya menekankan bahwa media sosial yang telah dikirimi surat tersebut merupakan perusahaan besar.
Selain itu, Rudiantara turut meminta para pengelola platform media sosial menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk dapat mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks.
"Itu bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan AI dan machine learning," tutur Rudiantara.
Baca juga: Membatasi Penggunaan Media Sosial Ternyata Bisa Kurangi Rasa Kesepian
Saat ini, sejumlah media sosial pun sejatinya telah meminta pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel pribadi mereka saat pertama kali membuat akun.
Namun fungsi nomor ponsel tersebut masih sebatas untuk proses verifikasi akun dan pencadangan akun jika pengguna lupa password miliknya.
Selain itu, pemerintah pun sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna operator seluler untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- Smartwatch Huawei Watch GT 5 dan GT 5 Pro Resmi, Diklaim Lebih Akurat Pantau Kesehatan
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro Plus 5G di Indonesia
- 3 Game Gratis Epic Games, Ada Game Zombi "The Last Stand: Aftermath"
- Jakarta Juara Umum PON XXI Cabor E-sports
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro 5G di Indonesia
- Jadwal MPL S14 Pekan Ini, Ada "Rematch" RRQ Hoshi Vs Evos Glory
- YouTube Kini Punya Tombol "Hype" untuk Dongkrak Popularitas Kreator Pemula
- Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun