Mekominfo Minta Media Sosial Wajibkan Nomor Ponsel untuk Buka Akun
- Maraknya peredaran kabar hoaks lewat media sosial agaknya membuat pemerintah merasa harus lebih ketat menerapkan aturan main di ranah maya.
Pekan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial membuat sistem keamanan yang mewajibkan pengguna membuka akun media sosial dengan mendaftarkan nomor ponsel.
Hal tersebut menurut Rudiantara dapat mempermudah proses pelacakan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola platform media sosial agar segera menerapkan sistem keamanan ini.
Baca juga: Bos Facebook Minta Bantuan Pemerintah untuk Atur Media Sosial
"Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," ungkap Rudiantara sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Kamis (20/6/2019).
Kendati demikian, Rudiantara tidak memberi penjelasan secara rinci media sosial mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini.
Ia hanya menekankan bahwa media sosial yang telah dikirimi surat tersebut merupakan perusahaan besar.
Selain itu, Rudiantara turut meminta para pengelola platform media sosial menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk dapat mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks.
"Itu bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan AI dan machine learning," tutur Rudiantara.
Baca juga: Membatasi Penggunaan Media Sosial Ternyata Bisa Kurangi Rasa Kesepian
Saat ini, sejumlah media sosial pun sejatinya telah meminta pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel pribadi mereka saat pertama kali membuat akun.
Namun fungsi nomor ponsel tersebut masih sebatas untuk proses verifikasi akun dan pencadangan akun jika pengguna lupa password miliknya.
Selain itu, pemerintah pun sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna operator seluler untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Main Game di Konsol Xbox Kini Tidak Perlu Download dan Instal
- Di Jepang, Warga Diminta Tulis Password HP dan Aplikasi di Surat Wasiat
- Ketik Kata Kunci Ini di Google, Layar HP Bisa "Melayang"
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?
- 2 Model iPhone Ini Masuk Daftar "Gadget" Jadul
- Microsoft Rilis Dua Chip Khusus Data Center
- Gaji Bos ChatGPT Sam Altman Ternyata "Cuma" Sekian
- Selamat Hari Guru Nasional! Ini 50 Link Twibbon untuk "Upload" di Medsos
- Perbandingan GetContact dan Trucaller dan Cara Menggunakannya
- Arti Kata “Tea”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- 3 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di HP Android dengan Mudah dan Praktis
- 5 Cara Mengaktifkan Ketuk Layar 2 Kali di HP untuk Menghidupkan Layar, Mudah
- Cara Cek Ukuran Foto dan Video WhatsApp yang Sudah Terkirim
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?