Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu
JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peredaran konten iklan kampanye di media sosial selama masa tenang pada tanggal 14 sampai 16 April mendatang.
Menurut Kominfo dan Bawaslu, peredaran konten kampanye berbayar di media sosial termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan larangan ini hanya sebatas pada konten berbayar alias iklan. Sementara, posting yang menjadi bagian dari percakapan para pengguna tetap akan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur hoaks.
Baca juga: Google Tolak Pajang Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Indonesia
"Tidak boleh ada kampanye di masa tenang baik dari peserta, pelaksana maupun simpatisan. Iklannya yang dilarang. Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara," kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Senin (25/3/2019).
Menurut Rahmat, kebijakan ini sudah disepakati oleh beberapa platform media sosial yang memiliki fitur posting berbayar. Kesepakatan ini dibuat dari hasil diskusi antara Kominfo, Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go pada Senin, (25/3/2019).
Pelanggar bisa ditutup
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Pangerapan juga menegaskan bahwa jika ada platform yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga penutupan.
"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang. Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," kata Samuel.
Kendati demikian, baik Kominfo maupun Bawaslu belum menerapkan aturan serupa bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Pasalnya, para buzzer ini bukanlah sebuah platform, melainkan akun individu yang memiliki jaringan serta keterbacaan yang besar.
Baca juga: Bangladesh Matikan Seluruh Layanan Internet Jelang Pemilu
"Tadi sempat saya bahas juga soal buzzer. Sampai saat ini, buzzer masih belum termasuk (yang dilarang), tapi nanti kami akan konsultasi lagi ke KPU. Tadi yang disepakati adalah iklan ke platform, belum ke individual," lanjutnya.
"Pokoknya, akun biasa yang hanya bercakap-cakap soal pemilu tidak kami takedown. Kami utamakan dan awasi konten yang berupa iklan. Beda cerita kalau ada posting hoaks, itu sudah beda lagi aturannya," pungkas Samuel.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia