Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu
JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peredaran konten iklan kampanye di media sosial selama masa tenang pada tanggal 14 sampai 16 April mendatang.
Menurut Kominfo dan Bawaslu, peredaran konten kampanye berbayar di media sosial termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan larangan ini hanya sebatas pada konten berbayar alias iklan. Sementara, posting yang menjadi bagian dari percakapan para pengguna tetap akan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur hoaks.
Baca juga: Google Tolak Pajang Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Indonesia
"Tidak boleh ada kampanye di masa tenang baik dari peserta, pelaksana maupun simpatisan. Iklannya yang dilarang. Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara," kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Senin (25/3/2019).
Menurut Rahmat, kebijakan ini sudah disepakati oleh beberapa platform media sosial yang memiliki fitur posting berbayar. Kesepakatan ini dibuat dari hasil diskusi antara Kominfo, Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go pada Senin, (25/3/2019).
Pelanggar bisa ditutup
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Pangerapan juga menegaskan bahwa jika ada platform yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga penutupan.
"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang. Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," kata Samuel.
Kendati demikian, baik Kominfo maupun Bawaslu belum menerapkan aturan serupa bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Pasalnya, para buzzer ini bukanlah sebuah platform, melainkan akun individu yang memiliki jaringan serta keterbacaan yang besar.
Baca juga: Bangladesh Matikan Seluruh Layanan Internet Jelang Pemilu
"Tadi sempat saya bahas juga soal buzzer. Sampai saat ini, buzzer masih belum termasuk (yang dilarang), tapi nanti kami akan konsultasi lagi ke KPU. Tadi yang disepakati adalah iklan ke platform, belum ke individual," lanjutnya.
"Pokoknya, akun biasa yang hanya bercakap-cakap soal pemilu tidak kami takedown. Kami utamakan dan awasi konten yang berupa iklan. Beda cerita kalau ada posting hoaks, itu sudah beda lagi aturannya," pungkas Samuel.
Terkini Lainnya
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- Apple Fanboy Ternyata Nggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya